Politik

BPK RI Beri Opini WTP untuk Pemprov Bali, 10 Kali Berturut-turut

 Jumat, 19 Mei 2023 | Dibaca: 434 Pengunjung

Pemprov Bali memperoleh opini WTP ke-10 berturut-turut dari BPK RI, sebagai wujud komitmen pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik, Jumat (19/5/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.

Sidang mengenai penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran (T.A) 2022 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali, dimulai pukul 10.24 Wita, Jumat (19/5/2023) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Paripurna istimewa DPRD Provinsi Bali, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali TA 2022, dalam memenuhi amanat UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta UU terkait lainnya.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memberi opini atas kewajaran informasi keuangan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., menjelaskan BPK resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya. Ia mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian ini dan menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, beserta jajarannya terhadap output dan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Sebelumnya, LKPD Pemprov Bali Tahun 2022, memuat informasi keuangan daerah di antaranya: 1. Realisasi Pendapatan sebesar Rp5,89 triliun atau 105,17% dari target anggaran sebesar Rp5,60 triliun; 2. Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp6,75 triliun atau 89,52% dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun;

3. SILPA sebesar Rp330,13 miliar atau turun 61,18% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp850,34 miliar; 4. Total Aset sebesar Rp13,11 triliun atau meningkat 9,76% dibandingkan Aset tahun lalu sebesar Rp11,94 triliun; 5. Ekuitas mencapai Rp11,19 triliun atau meningkat 6,41% dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp10,52 triliun.

Maka itu, berdasarkan pemeriksaan BPK, LKPD Provinsi Bali Tahun 2022 telah sesuai dengan SAP, pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif.

"BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Bali TA 2022. Dengan demikian, Pemprov Bali telah berhasil mencapai Opini WTP yang ke-10 kalinya," tegas Dr. Isma Yatun.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan capaian yang diraih tentu didukung berbagai komponen. Kedepannya opini WTP ini akan semakin bermakna bila diikuti peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Bali.

"Salah satunya diwujudkan dengan mengoptimalkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali, yang berada di atas rata-rata nasional," katanya.

Isma Yatun menegaskan tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai Pemprov Bali, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian:

1. Penganggaran dan realisasi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah; 2. Belanja jasa pada sub kegiatan pembinaan Pemerintahan Desa Adat, belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mengakibatkan pembayaran insentif Bandesa Adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota, serta terdapat risiko penyalahgunaan Dana Penguatan Desa Adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid; 3. Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai, mengakibatkan saldo Aset Tetap tidak informatif.  

"Mengenai permasalahan tersebut, kami memberikan 26 rekomendasi perbaikan," ucapnya.

Kemudian, mengenai Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas seluruh hasil pemeriksaan BPK selama Tahun 2022 di wilayah Bali, meliputi 10 LHP LKPD, 66 LHP DTT, dan 7 LHP Kinerja, serta memuat informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

"Kami berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, sehingga dapat mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," terangnya.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mengingatkan Pemprov Bali untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"Data hasil pemantauan tindak lanjut hingga Semester II Tahun 2022, dapat kami informasikan bahwa Pemprov Bali telah menindaklanjuti 98,28% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Koster menilai Pemprov Bali telah mampu mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak tahun 2013. Tentu saja ini WTP yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan skala niskala.

Selain itu, LKPD merupakan bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang disusun Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Implementasi LKPD berbasis akrual. Hal ini menjadi bukti pemerintah daerah telah mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, dan memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

Pemprov Bali dan Pemkab/Kota se-Bali telah menyerahkan LKPD unaudited TA 2022 secara bersama-sama pada tanggal 10 Maret 2023, bertempat di Kantor BPK Perwakilan  Provinsi Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Prov. Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terinci. 

Pemeriksaan bertujuan memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota TA 2022, telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya WTP.

"Sangat besar harapan kami, Pemprov Bali dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari Tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya," tegasnya, disaksikan pula Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan anggota dewan lainnya.

Pencapaian WTP bukan tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah keberhasilan Pemda memberi pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.  

"Hal ini sejalan Visi Pemerintah Provinsi  Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," tutup Koster. 012​​​


TAGS :