Politik

Terganjal Instruksi Pimpinan, Bamus Belum Agendakan Sidang Pengunduran Bupati Suwirta

 Jumat, 19 Mei 2023 | Dibaca: 1256 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Molornya proses surat pengunduran Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ternyata disebabkan karena Badan Musyawarah (Bamus) belum melakukan pengagendaan. Keterlambatan ini menyangkut belum adanya perintah dari Pimpinan DPRD Klungkung sampai saat ini. Tanpa adanya instruksi resmi dari Ketua DPRD Klungkung, anggota Bamus yang terdiri dari anggota DPRD Klungkung itu pun tak bisa mengagendakan Paripurna istimewa terkait surat pengunduran Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Sebagai pengusung I Nyoman Suwirta dua periode, Wayan Baru yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Klungkung menginginkan agar proses surat pengunduran Bupati Suwirta diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. 

Meski para anggota DPRD Klungkung sepakat tidak menghambat pengunduran diri Bupati Suwirta. Namun bola panas masih tersendat di pimpinan DPRD Klungkung. Menurutnya tidak adanya perintah resmi dari pimpinan DPRD Klungkung membuat Bamus belum bisa mengagendakan paripurna istimewa. 

"Bamus belum bisa bekerja karena belum ada perintah dari Ketua. Saya sudah menyampaikan, agar saudara ketua ini memerintahkan kepada Bamus untuk Paripurna istimewa pengunduran diri. Kami sudah tegas," sebut Wayan Baru Jumat (19/5).

Menurutnya masalah tersebut membuat mekanisme yang seharusnya bisa diproses sesingkat-singkatnya malah menjadi panjang. Jika hal tersebut dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk kinerja dewan. Apalagi DPRD Klungkung juga pernah melakukan hal serupa saat pengunduran diri I Wayan Candra. Dimana, surat pengunduran diri molor hingga periode kepemimpinan mantan Bupati Candra masih tersisa dua bulan saja.

Jika dilihat surat yang telah diserahkan tertanggal 2 Mei 2023, sudah ada 17 hari telah berlalu tanpa kepastian. Padahal sesuai ketentuan yang ada pada Pasal 173 di UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan jika DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan dalam waktu 10 hari kerja terhitung setelah bupati berhenti, maka gubernur menyampaikan usulan kepada menteri dan menteri berdasarkan usulan gubernur mengangkat dan mengesahkan wakil bupati sebagai bupati.

Pihaknya menambahkan, sesuai mekanisme yang ada, partai pengusung sudah tidak memiliki wewenang untuk menghambat atau pun melancarkan pengunduran diri Bupati Suwirta. Semua hanya tergantung oleh pimpinan DPRD Klungkung apakah serius atau tidak menindaklanjuti surat pengunduran tersebut.

"Partai pengusung sudah tidak ada kepentingan, tidak ada aturan yang menyebut menunggu kesepakatan partai pengusung. Semua tergantung dari pimpinan DPRD Klungkung," tutur Wayan Baru. (*)


TAGS :