Bisnis

Tata Pariwisata Bali, Wisman Wajib Gunakan Rupiah Selama Melancong

 Minggu, 28 Mei 2023 | Dibaca: 240 Pengunjung

Kepala Perwakilan BI Prov. Bali Trisno Nugroho, tegaskan Wisman di Bali untuk memahami dan menggunakan Rupiah selama berwisata di Bali, Minggu (28/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, bersikeras menata sektor pariwisata Bali ke depan menjadi lebih baik dan profesional. 

Salah satunya didukung Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho, di mana wisatawan mancanegara (Wisman) selama melancong ke Bali, wajib menggunakan Rupiah, sebagai mata uang yang sah dan legal di Indonesia. 

Menyikapi hal ini, BI turut melakukan koordinasi yang intens bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si.

"Jadi kami ingin menyediakan Wisman di Bali, dengan baik. Kami pun menyediakan uang Rupiah. Satu-satunya uang yang sah (legal) di Indonesia adalah Rupiah. Rupiah harga mati untuk kita semua dan Rupiah menjadi kebanggaan untuk kita semua. Ada 138 money changer di Bali dan ada 500 cabang di Bali yang memiliki izin dari Bank Indonesia. Jadi kita ingin mereka (Wisman) menukarkan uang Rupiah dengan aman menggunakan money changer yang berizin dan uang Rupiah kita sediakan di sana. Jadi kita kedepankan: Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah," papar Trisno Minggu (28/5/2023).

Mengenai pengawasan di lapangan, dari BI dan Polda Bali secara konsisten pula melakukan koordinasi. Wisman atau money changer yang diduga melanggar penyalahgunaan atas Rupiah, tentu saja akan diberi tindakan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Kami (pengawasan Wisman dan Rupiah) dilakukan bersama Polda Bali. Selain itu, kita kan ngak bisa terang-terangan. Kami juga mohon bantuan kepada masyarakat Bali dan Polda Bali, bila menemukan pelanggaran (penyalahgunaan uang Rupiah-red)," bebernya.

Ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster, di sela-sela jumpa pers dengan awak media menyatakan bahwa Pemprov akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan di Bali.

"Kami sudah memiliki sikap yang sama dengan Bapak Kapolda Bali. Setiap Wisman yang melanggar ketentuan dan sepanjang memenuhi syarat, serta sesuai peraturan perundang-undangan maka harus ditindak tegas dengan proses hukum pidana," ucap Koster sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Diungkapkan Koster, bahwa tata kelola kepariwisataan di Bali, kedepannya juga supaya semakin kuat dan mewujudkan pariwisata budaya yang berbasis budaya, berkualitas, sekaligus bermartabat.

"Jadi kita juga akan melihat psikologis masyarakat kita di Bali, yang saat ini sedang melakukan pemulihan pariwisata. Jangan sampai menimbulkan kontra produktif dalam konteks penerapan kebijakan yang tegas ini. Prinsipnya pariwisata kita agar dapat berjalan baik dengan tindakan-tindakan yang tegas bagi wisatawan yang tidak tertib dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di negara Indonesia," tegasnya. 012


TAGS :