Peristiwa

Retribusi Sesuai Perda PWA, Dispar Bali Sidak Wisman di Goa Gajah

 Kamis, 25 April 2024 | Dibaca: 168 Pengunjung

RETRIBUSI WISMAN - Sidak Dispar Bali atas optimalisasi penerapan Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (25/4/2024).

www.mediabali.id, Gianyar. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun memastikan diri turun dan mengecek ke lapangan perihal optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), Kamis (25/4/2024).

Kadispar Bali Cok Bagus Pemayun bersama jajaran dan pemangku kepentingan terkait gencar melaksanakan monitoring dan evaluasi ke sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW). Kali ini diagendakan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.

"Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat akomodasi dan di DTW. Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi," ujarnya.

Lanjut Cok Pemayun, selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kegiatan sidak juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para Wisman, bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA. Karena itu, Wisman bisa menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata ke Bali.

"Masih ditemukan beberapa Wisman yang belum mengetahui penerapan Perda ini, nah itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda kami menggelar rapat untuk evaluasi. Baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan," terangnya.

Pihaknya menegaskan Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena yang terpenting, pesan bahwa Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para Wisman yang akan berwisata ke Bali. Sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.

"Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata,  DTW, hingga perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan," pungkasnya.

Saat ini tercatat sebanyak 452.000 orang Wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini, yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar Rp67 miliar lebih. Wisman juga dapat mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat Wisman yang belum melakukan pembayaran. 012


TAGS :