Bisnis

Pungutan PPN Perdagangan Lewat Sistem Elektronik Capai Rp14,57 Triliun Hingga Agustus 2023

 Selasa, 12 September 2023 | Dibaca: 177 Pengunjung

Pemerintah kumpulkan penerimaan dari PPN PMSE sebesar Rp14,57 Triliun, sampai pada 31 Agustus 2023.

www.mediabali.id, Nasional. 

Pemerintah tercatat berhasil untuk mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp14,57 Triliun, hingga tanggal 31 Agustus 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran Tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran Tahun 2021, Rp5,51 Triliun setoran Tahun 2022, dan Rp4,43 Triliun setoran Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Selasa (12/9/2023).

Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN mencapai jumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” beber Dwi Astuti.

Terakhir hingga Agustus 2023, pemerintah hany melakukan proses  pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Maka itu, dalam meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Lebih lanjut, guna menciptakan keadilan tersebut pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 Juta setahun atau Rp50 Juta sebulan; dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 012/rls

​​


TAGS :