Peristiwa

Pengeroyokan WNA di Petitenget Rusak Citra Pariwisata, Polda Bali Kejar 10 Pelaku Pengeroyok

 Selasa, 09 Januari 2024 | Dibaca: 379 Pengunjung

Polda Bali Polsek Kuta Utara telusuri pelaku pengeroyokan korban Romana Octavian Gutu (49) di TKP di sebelah Ambrosia Restaurant Bali di Jalan Petitenget, Badung. Romana mengalami pengeroyokan oleh 10 orang tidak dikenal, Senin (8/1/2024) Pukul 01.00 Wita

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak pidana pengeroyokan dialami Warga Negara Asing (WNA) bernama Romana Octavian Gutu (49) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebelah Ambrosia Restaurant Bali di Jalan Petitenget No. 8, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/1/2024) Pukul 01.00 Wita.

Pengeroyokan yang dialami Romana telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, dengan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/28/I/2024/Polsek Kuta Utara, Senin 8 Januari 2024.

Informasi data sementara di lapangan, Romana tiba-tiba dikeroyok orang-orang tidak dikenal. Pelaku pengeroyokan diperkirakan mencapai 10 orang.

Motif pengeroyokan para pelaku belum diketahui. Romana mengakui kepada aparat dia mengalami pemukulan di sekujur tubuhnya, sehingga mengakibatkan mata kiri memar dan bengkak.

"Kemudian korban Romana juga sempat terjatuh sehingga mengakibatkan kedua kaki korban mengalami luka lecet," terang sumber data kepolisian, Selasa (9/1/2024).

Sejumlah pihak yang melihat korban Romana di Ambrosia Restaurant, sebelumnya melihat korban Romana minum-minum di tempat tersebut. Saat korban Romana hendak melakukan pembayaran menggunakan elektronik card namun tidak bisa, lalu korban Romana keluar dengan tujuan untuk mengambil uang cash di villa tempat tinggalnya.

"Tapi saat keluar, ada sekira lebih dari 10 orang tiba-tiba menghampirinya dan mengajak ke sebelah Ambrosia Restaurant dan kemudian orang tersebut memukuli sekujur tubuh korban Romana dan mengakibatkan mata kiri korban memar dan bengkak, serta kedua kaki korban mengalami luka lecet," bebernya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH., tidak menampik adanya kejadian pemukulan WNA tersebut di wilayah Polsek Kuta Utara. Tindak pengeroyokan dianggap telah melanggar Pasal 170 KUHP.

Motif pelaku masih ditelusuri dan sebanyak 10 pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran aparat. "Ok kita konfirmasi ya (telusuri-red)," terangnya. 

Polda Bali melalui Polsek Kuta Utara masih melakukan pengejaran terhadap 10 pelaku pengeroyokan korban Romana. Aparat mengumpulkan saksi-saksi dan CCTV di sekitar Ambrosia Restaurant, hal ini demi menjaga citra pariwisata Bali dimata wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. 012

 


TAGS :