Peristiwa

Sat. Reskrim Polresta Denpasar Ungkap 63 Kasus Selama Januari-Februari 2023

 Rabu, 01 Maret 2023 | Dibaca: 926 Pengunjung

Ada 63 kasus dengan 74 tersangka berhasil diungkap Sat. Reskrim Polresta Denpasar, yang rilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Selasa (28/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Selama bulan Januari s.d. Februari 2023 Sat. Reskrim Polresta Denpasar menunjukan keseriusan di lapangan dengan berhasil mengungkap jumlah 63 kasus dan 74 tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menerangkan bahwa Sat. Reskrim Polresta Denpasar mengamankan Barang Bukti (BB) seperti: 1. Sepeda motor 23 unit; 2. Mobil 1 Unit; 3. HP 36 buah; 4. Plat palsu 3 pasang; 5. Kabel ektension 1 unit; 6. Mesin Dinamo 1 Set; 7. Meteran merk Ace 1 buah; 8. Senter 1 buah; 9. Laptop 4 Unit; 10. Baju dan jaket 6 pasang; 11. Celana 2 buah; 12. Linggis 1 buah; 13. Sepatu dan sandal 12 Pasang; 14. Kunci pintu 1 buah; 15. Sarung tangan 1 Pasang;

Selanjutnya BB; 16. Tas 5 buah; 17. ATM 2 buah; 18. KTP 2 buah; 19. Dompet 3 buah; 20. Masker 1 buah; 21. Charger HP 2 buah; 22. Buku tabungan 2 buah; 23. TV 1 buah; 24. Alat blower 1 buah; 25. Komputer 6 unit; 26. Cincin 1.1 gram; 27. Jam tangan 5 buah; 28. Anting 2 pasang; 29. Rokok 1 slop; 30. Coca-cola 2 botol; 31. Helm 6 buah; 32. HT 1 buah; 33. Tiang jemuran 1 buah; 34. Alat Catok   buah; 35. Kabel 5 gulung; 36. Besi dan kayu 1 buah; 37. Paku tembak/1 buah; 38. Mesin bor 1 unit; 39. Mesin amplas 1 unit; 40. Mesin potong 1 unit; 41. Mesin gerinda 1 unit; 42. Uang tunai Rp 41.557.000.
                                                     
"Maka dari 6 kasus, di antaranya 23 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 13 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 25 kasus pencurian biasa (Cusa)," terang Kombes Pol. Bambang Yugo di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (28/2) kemarin.

Berdasarkan daerah asal para tersangka, yaitu Jawa 42 orang, Bali 12 orang, NTT 14 orang, Bandung 2 orang, Prancis 1 orang, Palembang 1 orang, NTB 2 orang. Sedangkan, jenis kelamin tersangka laki-laki 70 orang perempuan 1 orang, dan anak-anak 3 orang. "Ada 4 orang merupakan residivis," imbuhnya.

Residivis dengan tiga kasus Curat, yakni: Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23) alamat Jalan Tegal Dukuh Denpasar, Siprianus Lingu Bolu (23) Jalan Bedugul Denpasar, Dimas Wahyu Ramadhan (21) Jalan Merpati Denbar. Sedangkan kasus Cusa, Rizal (37) Jalan Gunung Gede  Denpasar.

Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak  63 Kasus dan 74 tersangka," tandasnya. 012


TAGS :