Peristiwa

Polda Bali Tahan Oknum Dosen FBS, Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Ngurah Rai  

 Selasa, 10 Januari 2023 | Dibaca: 280 Pengunjung

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu dikonfirmasi membenarkan telah menahan tersangka FBS (37) dalam kasus tindak pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, Selasa (10/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Segera setelah aparat menerima laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak laki-laki inisial SK (13) di dalam toilet Gate 3 keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, tersangka FBS (37) lantas ditemukan dan ditahan di Mapolda Bali.

Usut kali usut peristiwa ini terjadi, Rabu (4/1/2023) pukul 16.00 Wita, dimana korban SK mendapat perlakuan senonoh tersangka FBS (38) dengan status dosen di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Aparat telah mengecek CCTV dengan ciri-ciri disebutkan korban SK dan menangkap pelaku untuk diamankan dan ditangani di Polda Bali. “Pelaku sudah ditahan,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Diduga tersangka FBS beralamatkan di Tambolaka Desa Radamata Kecamatan Tambolaka, Sumbawa Barat, NTT, beraksi sendirian.

Saat kejadian, ayah korban inisial SD dengan istri, dan korban SK, mereka berada di Bandara Ngurah Rai, untuk penerbangan dari Denpasar ke Jakarta.

Informasi dihimpun di lapangan, sekira pukul 16.00 Wita korban SK pergi ke kamar mandi untuk kencing. Dia masuk kamar mandi dan melihat ada orang yang mengikuti dari belakang (terlapor FBS), tetapi korban SK berpikir orang terkait juga akan kencing, namun sempat melirik kemaluan korban. 

Ketika SK menuju wastafel untuk mencuci tangan, saat itu FBS melihat mata SK dan dia merasa seperti dihipnotis. SK seolah-olah bersedia dituntut FBS untuk masuk ke bilik kamar kecil dan jongkok. 

Kuat diduga di bilik kamar kecil, FBS meminta SK membuka celananya. Meski sempat menolak, SK dipaksa dan akhirnya dia mau membuka celananya.

Kemaluan SK dipegang FBS, lalu dimasturbasi dan saat bersamaan korban juga disuruh memegang kemaluan FBS dan melakukan masturbasi, hingga mengeluarkan air mani. 

"Korban SK disuruh bersembunyi di dalam kamar dan terlapor keluar mendahului. SK sempat ketakutan, setelah beberapa lama dia baru berani keluar dan melaporkan kejadian terkait ke orang tuanya<" terangnya. 

Aparat sudah mengecek korban melalui VER di RSUP Prof. IGNG Ngoerah, Denpasar dan melakukan olah TKP di Bandara Ngurah Rai dengan melihat rekaman CCTV di TKP.

Selanjutnya, aparat melakukan gelar perkara Kamis (5/1/2023) lalu pukul 16.10 Wita, dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun tentang perlindungan anak. 012


TAGS :