Peristiwa

Dit. Reskrimum Polda Bali Amankan Empat Tersangka Curat Spesialis Proyek Bangunan

 Kamis, 04 Agustus 2022 | Dibaca: 731 Pengunjung

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, S.IK., menerangkan keempat tersangka berhasil diamankan karena terbukti melakukan tindak curat, Kamis (4/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali turut mengamankan 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis proyek-proyek pembangunan hotel.  

Keempat tersangka adalah Rismanto (38) asal Desa Badak Kec. Belik, Kab. Pemalang, Jatim, Heri Susilo (34) asal Desa Tlogorejo Kec. Karangawen, Kab. Demak, serta Masduki (37) dan Adi Saputro (24) sama-sama berasal dari Desa Wonosekar Kec. Karangawen, Kab. Demak. Sedangkan, tersangka JO dalam pengejaran aparat. 

“Mereka spesialis curat di hotel dan villa, kejadiannya ada di 6 TKP yaitu, 2 di rumah sakit, 2 di perumahan elit, dan 2 di hotel. Kerugian cukup fantastis dari barang-barang yang hilang dicuri sebesar Rp1,2 Miliar. Namun, karena mereka butuh uang, jadi barang-barang yang dicuri dijual murah, padahal aslinya mahal,” ucap Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Kamis (4/8/2022).

Kasus mencuat berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/V/2022/SPKT/Polsek Ubud/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 11 Mei 2022. Dari informasi dihimpun, Hotel Patina PT Mustika Adi Perkasa sebelumnya telah melaporkan peristiwa ke aparat terkait, dimana kejadian hilangnya barang-barang sanitary, Senin (9/5/2022) Pukul 01.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal proyek Patina di Jalan Bisma No 31 Ubud, Gianyar. 

Keempat tersangka lantas ditelusuri dan ternyata mereka berada di sebuah ruko yang mereka sewa untuk tempat tinggal di bilangan Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Densel, dan akhirnya berhasil diamankan aparat. 

“Komplotan ini ditangkap, Rabu (13/7/2022), modusnya masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang dan lalu merusak pintu kamar hotel, mereka lalu mengambil barang-barang yang berada dalam kamar hotel,” katanya. 

AKBP Suratno menerangkan salah satu dari mereka adalah mantan pekerja di hotel, sehingga muncul niatan karena melihat ada kesempatan di hotel.

“Diduga sembari bekerja dia sambil mengawasi, niatan mencuri timbul usai dia berhenti bekerja. Dia dan kawan-kawannya membuka pintu hotel secara paksa, lalu mengambil barang-barang,” tegasnya.

Aparat menelusuri dan diperkirakan kerugian yang dialami pemilik hotel mencapai Rp 204.113.636. Keempat tersangka pun disangkakan melanggar tindak pidana curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. 

Sebelumnya empat tersangka mengakui pernah melakukan perbuatan serupa, yaitu; di Proyek Rumah Sakit Murni Teguh, Tuban, Badung; Proyek Beach Club, Jl. Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung; Proyek Hotel Impiana, Sayan, Ubud, Gianyar; Proyek Perumahan Elite Ciputra, Kediri, Tabanan; dan Proyek Rumah Sakit Payangan, Gianyar. 012


TAGS :