Peristiwa

Bobol Tembok Alfamart Bualu, Tersangka Roy dan Slamet Diringkus Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali  

 Kamis, 04 Agustus 2022 | Dibaca: 721 Pengunjung

Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali, Kamis (4/8/2022), merilis tangkapan tersangka Roy Pambudi (44) (kanan-rambut panjang) dan Slamet Haiyadi (48) pasca terbukti mencuri dengan cara membobol tembok Alfamart Bualu Kel. Benoa Kec. Kutsel, Badung.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Berulang kali bersembunyi dari tangkapan aparat Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali, kali ini tersangka Roy Pambudi (44) dan Slamet Haiyadi (48) akhirnya tidak berkutik pasca dibekuk kasus pembobolan toko modern Alfamart Bualu Q424 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Siligita No. 55 Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Badung. 

Tersangka Roy dan Slamet melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 4 Juli 2022 Pukul 06.10 Wita. Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VII/2022/SPKT. Unit Reskrim Polsek Kutsel/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 4 Juli 2022, yang dilaporkan pelapor Hasim (26) selaku karyawan Alfamart Bualu.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, S.IK., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., menerangkan selain Roy dan Slamet, masih ada satu pelaku buron inisial ST yang dalam pengejaran aparat.

“Jadi modus tersangka adalah membobol dengan cara melubangi tembok di belakang Toko Alfamart secara berulang-ulang. Tersangka Roy dan Slamet ini akhirnya diamankan, Jumat, 29 Juli 2022,” ujar AKBP Suratno, Kamis (4/8/2022).

Dampak korban atas nama PT Sumber Alfaria Trijaya dibobol diduga kehilangan uang tunai dalam brankas senilai Rp 18.557.621.,- termasuk kehilangan ratusan bungkus rokok senilai Rp 15.729.896.,- dan kerusakan bangunan berupa tembok yang hancur dibobol. Total kerugiannya diprediksi mencapai Rp 44.150.917.

“Tersangka Roy dan Slamet pada Juli 2022 sempat dikejar Tim Resmob Polda Bali ke daerah Banyuwangi, Jawa Timur, tetapi berhasil kabur. Lalu kabur ke Jakarta, Solo, terakhir diselidiki dan ditangkap di wilayah Surabaya. Kami berharap pelaku usaha toko modern melengkapi usahanya dengan security atau menambah CCTV untuk pengamanan. Kedua tersangka dikenakan tindak pidana curat Pasal 363 KUHP,” tegasnya. 

Tersangka Roy merupakan residivis yang beralamat KTP di Dusun Terang III Kel Labuhan Ratu, Lampung Timur, Prov. Lampung, berniat mencuri karena desakan ekonomi dan tidak  memiliki pekerjaan.

“Saya ingin pulang kampung Pak. Saya sebelumnya ketemu dan numpang di kostan Pak Slamet, saya diajak mencuri supaya punya ongkos untuk pulang kampung, saya mau aja karena terpaksa. Saya dapat 8 Juta untuk beli motor Pak, sisanya untuk ongkos mondar-mandir (kabur) itu Pak,” katanya. 

Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu 1 motor Honda Vario 150 hitam nopol P 59992 VI dibeli dari hasil membobol Alfa Mart, 2 linggis yang dipakai membobol, 1 gunting besi untuk memotong besi beton, 1 bor manual, dan 1 gergaji besi untuk memotong gembok brankas. 012


TAGS :