Peristiwa

Dicecar 56 Pertanyaan, Tersangka NAW Kooperatif Menjawab Selama 6 Jam

 Rabu, 03 Agustus 2022 | Dibaca: 360 Pengunjung

Penyidik Kejari Kab. Buleleng memeriksa intensif tersangka NAW (55) dengan 56 pertanyaan selama kurang lebih 6 jam, Rabu (3/8/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Tersangka NAW (55) selaku Ketua LPD Anturan, Buleleng, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng. NAW didampingi penasihat hukumnya bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan secara terbuka saat diperiksa selama kurang lebih 6 jam, Rabu (3/8/2022). 

Penyidik Kejari Buleleng sejak Pukul 10.00 Wita secara intensif memeriksa NAW. Dari proses pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka NAW dengan 56 pertanyaan terkait atas proses, alur, dan temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH., MH., mengatakan ada hal menarik dalam proses pemeriksaan, dimana muncul saat ditemukan adanya polis asuransi sejumlah Rp 600 Juta di PT Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, dimana sumber uangnya diakui oleh tersangka NAW berasal dari LPD Anturan.  

“Selain itu, Penyidik Kejari Buleleng juga menemukan kredit atas nama A (tersangka NAW-red) senilai lebih dari Rp 135 Miliar, yang tercatat tanpa akad kredit dan tanpa adanya pemberian jaminan apapun. Hal ini pula, yang diakui oleh tersangka NAW adalah akumulasi nilai kredit dari para nasabah,” katanya. 

Baca juga:
Dua Tahun di Bali, Jason Tertangkap Konsumsi Ganja Cair Asal Thailand   

Selanjutnya, terkait biaya Tirtayatra yang nilainya mencapai lebih dari Rp 700 Juta, faktanya adalah bersumber dari uang LPD Anturan. Namun begitu, nilai uang tersebut tidak dilaporkan pada keuangan LPD. 

“Kegiatan Tirta Yatra tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya diatas Rp 1 miliar,” imbuhnya. 

Baca juga:
Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Donor Darah Diikuti Puluhan Personel Polresta Denpasar   

Di sela-sela pemeriksaan, sekira Pukul 11.00 Wita di ruang terpisah, penyidik Kejari juga didatangi oleh salah seorang Ketua Koperasi DMS, yang mana kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan menyerahkan 1 buah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8700M2 atau 87 are yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kab. Buleleng serta 1 bundle fotocopy berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja.

“Keberadaan sertifikat tersebut di tangan ketua koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW. Atas penyerahan sertifikat tersebut, Penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan,” tegas Kasi Intel Kejari Buleleng Agung Jayalantara.

Lebih lanjut, Agung Jayalantara menambahkan Pukul 13.20 Wita Penyidik Kejari Buleleng kembali didatangi oleh salah seorang Pengurus LPD Anturan berinisial LS (Sekretaris LPD). Kedatangan LS, untuk berinisiatif menyerahkan uang senilai Rp 177.750.000,-yang berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan kepada penyidik pada Kejari Buleleng.

“Jadi pengembalian uang reward tersebut adalah bentuk pelunasan dari saudara LS, yang mana sebelumnya ia telah menyerahkan 1 buah SHM sebidang tanah seluas 250M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp 100.000.000,- sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp. 277.750.000.000,” pungkasnya.

Dari kasus Tipikor LPD Anturan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akan terus mengupayakan optimalisasi aset recovery milik LPD Anturan, yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik. 012


TAGS :