Peristiwa

Dua Tahun di Bali, Jason Tertangkap Konsumsi Ganja Cair Asal Thailand  

 Rabu, 03 Agustus 2022 | Dibaca: 493 Pengunjung

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo menunjukkan barang bukti ganja cair yang diamankan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar dari tangan tersangka Jason P. Clark (47) WNA asal USA, Rabu (3/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Salah satu tersangka Jason P. Clark (47) Warga Negara Asing (WNA) asal USA, ditangkap Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Made Bulet Kuta Utara, Badung. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menerangkan tersangka Jason diamankan beserta barang bukti (BB) berupa 1 botol kaca berisi cairan kuning (ganja cair) dengan berat besih 360 gram, dan 6 spait cairan kuning berat bersih 6,01 gram.

“Aparat menemukan ganja cair kiriman dari Thailand, melalui informasi Bea Cukai yang disampaikan ke Polresta Denpasar, dan kemudian kami adakan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo, Rabu (3/8/2022).

Penelusuran di lapangan, diduga ganja cair yang diperoleh tersangka Jason berasal dari negara Thailand, dimana sebelumnya tersangka Jason telah menetap di Bali selama dua tahun terakhir.

“Sudah dua tahun di Bali (2020), tersangka Jason sudah sering datang dan pergi ke Indonesia. Yang bersangkutan mengaku mendapat kiriman (ganja cair) yang kedua kalinya, dan dari kasus ini kami masih mendalami, sementara masih digunakan seorang diri dan dia memberikan ke teman-temannya, tapi masih kami dalami lagi ini,” imbuhnya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, S.IK., mengatakan tersangka WNA yang ditangkap di Bali adalah wisatawan, bukan pengedar. Ganja cair sebelumnya dikirim melalui ekspedisi biasa, lalu berhasil diungkap atas kerjasama aparat, bea cukai, dan instansi terkait.

“Dia konsumsi sendiri dan dia bagikan ke teman-temannya, dia juga kamuflasekan ke makanan lainnya, sedangkan kandungan ganja cair ini masih diperiksa,” kata AKP Mirza, didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi. 

Sebelumnya, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus dengan jumlah 54 tersangka dari 1 Juni s.d. 31 Juli 2022. Total barang bukti diamankan, seperti Ganja 3,4 Kg, Sabu-sabu 433,69 gram, extacy 394 butir atau berat 179,01 gram, tembakau gorilla 5,77 gram. 

Tercatat asal tersangka, seperti dari Jawa 24 orang, Bali 22 orang, Sumatera 3 orang, WNA Inggris 1 orang, Saudi Arabia 1 orang, USA 1 orang, beserta Jordan 1 orang. 012


TAGS :