Peristiwa

Beli Ganja di Thailand, Pelaku ASG Mahasiswa Asal Brazil Ini Diciduk Polisi Bandara Ngurah Rai

 Senin, 04 Juli 2022 | Dibaca: 378 Pengunjung

Bawa 4 klip ganja, mahasiswa asal Pernambuco, Brazil, Alberto Sampaio Gressler (25) terciduk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (4/7/2022).

www.mediabali.id, Badung. 

Warga Negara Asing (WNA) berstatus mahasiswa asal Pernambuco, Brazil, Alberto Sampaio Gressler alias ASG (25) tertangkap tangan karena membawa 4 klip plastik berisi ganja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. 

Pelaku ASG telah diamankan, Selasa (28/6/2022) lalu di Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai.

Dari informasi dihimpun di lapangan, pelaku ASG yang baru landing dari pesawat Air Asia AK 378 router Kuala Lumpur-Bali, dia mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekira Pukul 20.00 Wita. Pelaku ASG yang hendak melewati pemeriksaan pintu X-Ray, dia dicurigai petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai dan berujung pemeriksaan. 

“Hasil pemeriksaan pada barang bawaannya, yaitu pada tas carrier warna hitam merk NTK, ditemukan disalah satu saku tasnya barang berupa 4 buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan ‘Supermao’ yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja,” papar Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., Senin (4/7/2022). 

Diterangkan Kasat Resnarkoba AKP Kadek Darmawan, sejumlah barang bukti (BB) lalu dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai, yang mana hasilnya mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka ASG pun mengakui mendapat barang haram dengan membeli di Thailand, dia sempat tinggal di Thailand dan mengkonsumsi barang tersebut sendiri. Selain itu, ASG tidak mengetahui apabila di Indonesia membawa ganja dilarang. 

“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram bruto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat dirinci beratnya masing-masing; Kode A. Berat 2,3 gram bruto atau 0,7 gram netto; Kode B. Berat 2,2 gram bruto atau 0,8 gram netto; Kode C. Berat 2,4 gram bruto atau  0,6 gram netto, dan selanjutnya Kode D. Berat 2,2 gram bruto atau 0,7 gram netto,” paparnya. 

Ke empat plastik klip sebagai BB dan BB lainnya 1 Customs Declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 a.n ASG, 1 Boarding Pass Air Asia AK 378 a.n. ASG, dan 1 tas Carrier warna hitam merk NTK diamankan bersama pelaku ASG di Polres Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Status tersangka ASG yang baru pertama kali datang ke Bali, telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dijerat Pasal 113 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara. 012


TAGS :