Peristiwa

Pelaku Ketut Indra Menyesal Curi HP, Berujung Restorative Justice di Polresta Denpasar

 Senin, 04 Juli 2022 | Dibaca: 267 Pengunjung

Pelaku Ketut Indra (22) ketahuan curi HP, kasusnya dihentikan korban Gusti Ariadi (43), dan didamaikan lewat upaya restorative justice di Polresta Denpasar, Senin (4/7/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindakan restorative justice atau damai digelar Satuan Reskrim (Sat. Reskrim) Polresta Denpasar, terhadap pelaku pencuri Handphone I Ketut Indra Apriana (22) dengan korban pencurian I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43).

Kejadian terjadi, Senin (30/5/2022) Pukul 20.00 Wita, saat pelaku Ketut Indra mendatangi dan memesan makanan di Warung Negaroa Soto milik Gusti Ariadi di Jalan Sulatri No. 1 Desa Kesiman, Dentim.

Tanpa curiga, Gusti Ariadi lalu mempersiapkan makanan yang dibeli pelaku Ketut Indra. Diduga saat lengah, lantas pelaku Ketut Indra yang beralamatkan tinggal di Jalan Hayam Wuruk Dentim, dia seketika mengambil HP korban Gusti Ariadi dengan merk HP Oppo A53 hitam senilai kerugian Rp 2,8 Juta.

Aksi berlanjut, pelaku Ketut Indra lantas menukarkan HP curian dengan Iphone 7 seharga Rp 1,1 Juta, dan sisa menjual HP pelaku gunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. 

Usai menerima laporan, aparat berhasil mengamankan pelaku dan mengenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selanjutnya, antara korban dengan keluarga pelaku Ketut Indra telah dilakukan mediasi dan kesepakatan damai, Senin (4/7/2022), dimana pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban Gusti Ariadi.

Melalui fakta-fakta dimaksud, penyidik Sat Reskrim dengan dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno, SH., seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., bersama-sama penyidik sudah melakukan gelar perkara dan terhadap kasus ini dapat dihentikan demi hukum secara restorative justice. Keduanya sepakat berdamai dan telah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian. 

“Kami memberikan keadilan, ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka, namun demi kebaikan bersama. Korban sudah memberikan maaf kepada pelaku begitu pula sebaliknya,” terang Wakasat Reskrim. 

Pelaku Ketut Indra telah menjalani tahanan, dimana syarat dari penerapan restorative justice ini telah dipenuhi. Pelaku Ketut Indra pun sangat menyesali perbuatannya dan bilamana ke depan terulang kembali, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sementara itu, korban Gusti Ariadi secara pribadi telah memanfaatkan tindakan pencurian yang dilakukan pelaku Ketut Indra. “Saya berharap dengan kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan, sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” tutup Gusti Ariadi. 012


TAGS :