Sita Eksekusi dan Rekening Diblokir, Fannie Lauren Tanggapi Banyak Kejanggalan Kasusnya

 Rabu, 15 Maret 2023 | Dibaca: 564 Pengunjung

Advokat Dr. Togar Situmorang, dampingi kliennya Fannie Lauren, sikapi pelaksanaan sita eksekusi PN Denpasar, Kamis (16/3/2023) besok dengan disurati kumpul di Kantor Lurah/Kepala Desa Pererenan Kec. Mengwi, Kab. Badung.

www.mediabali.id, Badung. 

Fransisca Fannie Lauren Christie yang merupakan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, bersikap atas adanya pelaksanaan sita eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang dianggap tidak sesuai atas putusan PN Perkara Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps.

Rencana eksekusi rencananya terjadi, Kamis (16/3) di The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Badung.

PN Denpasar menginformasikan melalui Surat Nomor: W.24.U1/2068/HK.02/3/2023, di mana PN Denpasar akan melaksanakan sita eksekusi sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps, tanggal 27 Februari 2023, untuk memenuhi keputusan PN Denpasar Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps, tanggal 11 Oktober 2021, Jo putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 200/PDT/2021/PT DPS, tanggal 29 Desember 2021, Jo. Mahkamah Agung RI. Nomor 2546 K/Pdt/2022, tanggal 24 Agustus 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di dalam Perkara Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps, antara: Luca Simioni, dkk. Para penggugat I/Terbanding I/ Termohon kasasi/ Pemohon eksekusi, dengan melawan PT. Indo Bhali Makmur Jaya, dll, sebagai tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi/ Termohon eksekusi.

"Banyak kejanggalan dan labelnya perbuatan melawan hukum, tapi isinya terkait akta Nomor 47 (Kerjasama para pihak membantu memberikan dana investasi pembangunan-red), yang dikeluarkan di Notaris Edi Nyoman Winarta, dengan komposisi 40, 20, 20. Namun dalam perjalanan mereka tidak melakukan perjalanan sesuai komposisi. Bahkan, saat sidang ada kejanggalan, berubah komposisi 44, 21, 22,11," kata Fannie, di dampingi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., Rabu (15/3/2023).

PT. Indo Bhali Makmur Jaya dengan selaku Direktur Utama adalah Fannie, dia akui tidak ada menerima setoran dana. Padahal perjanjian sebelumnya wajib mereka setorkan sesuai komposisi 40, 20, 20.

"Sejak memasukan gugatan itu sudah janggal ya, dinyatakan mereka sudah setorkan uang, dan anehnya lagi dikatakan mereka sudah menerima uang tersebut dari hasil penjualan. Artinya, mereka sudah menyetorkan uang ke PT. Indo Bhali Makmur Jaya, padahal sebenarnya tidak ada uang yang masuk. Sayangnya oleh pihak hakim juga disetujui dan di menangkan," katanya.

Selanjutnya, lanjut Fannie, saat gugatan pihak pemohon eksekusi sebelumnya gugatan meminta jaminan sebanyak 20 unit kamar untuk disita. Tapi, ditolak oleh hakim. "Ketua Hakimnya Pak Pasek saat itu," ucapnya.

Namun, ia mengaku kecewa setelah menerima surat mengenai sita aset dan rekening PT. Indo Bhali Makmur Jaya telah diblokir tanpa konfirmasi.

"Asas kehati-hatian tidak ada dari bank (Bank Mandiri-red), karena mereka memberitahukan setelah rekening terblokir dan itu pun saya yang harus ke bank. Saya tanya, ternyata diblokir atas permintaan PN Denpasar, yang sudah menetapkan permohonan pemblokiran dan sita aset bangunan. PN juga sampai saat ini tidak ada konfirmasi ke saya atau pengacara saya. Jadi saya tiba-tiba dapat surat undangan perihal sita bangunan dan untuk ke Kantor Lurah, Kamis (16/3) besok," terangnya.

Sebelumnya, Fannie sebagai pencari keadilan tentu merasa sangat dizolimi. Ia bahkan, telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, Ombudsman, dan lainnya.

"Saya juga sudah melaporkan pihak L ke Bareskrim dan sedang proses, sudah berubah dari lidik ke sidik. Saya harap semua berjalan dengan baik,"

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat hukum, Fannie menegaskan tidak ada melanggar hukum dan dalam kasus ini dia hanya menuntut keadilan.

"Saya mohon ke Kapolda Bali, untuk dapat memantau proses kasus saya dan laporan saya yang sedang berjalan. Termasuk kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua PT, Ketua PN, Komisi Yudisial, KPK, dan Bapak Presiden RI Jokowi, tolong bantu kasus saya," demikian tegasnya.

Advokat Togar Situmorang turut mencermati dan memberikan peringatan terhadap adanya tindakan pemblokiran rekening milik PT Indo Bhali Makmur Jaya, yang cukup merugikan kliennya Fannie. Bahkan, jelang Nyepi Caka 1945, uang di rekening terkait akan digunakan untuk membayar para karyawannya.

"Kami sudah konfirmasi (pemblokiran) ke Bank Mandiri. Selain kami konfirmasi ke Kepala Cabang, kami juga sudah mengirimkan keberatan atas surat pemblokiran tersebut. Kami minta pemblokiran tersebut segera dicabut. Kalau tidak kami akan lakukan tindakan hukum, sebab pemblokiran sepihak itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Sedangkan untuk undangan penyitaan atau eksekusi aset, tentu saja kliennya keberatan. "Jadi sejak proses awal, banyak kejanggalan. Contoh saat persidangan atau mediasi, tidak pernah dua pihak, WNA inisial A dan T, tidak pernah hadir. Saat itu hanya diwakilkan oleh inisial L. Bahkan sampai sidang terakhir hanya yang dipanggil itu L," tutup Togar. 012​​​​


TAGS :