Politik

Perlu Pembahasan Lanjutan Terminal Khusus LNG

 Senin, 04 Juli 2022 | Dibaca: 370 Pengunjung

Foto IST: Mengenai Terminal Khusus LNG, Wagub Cok Ace sepakati masih perlu dibahas lebih lanjut, Senin (4/7/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster diwakili Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri rapat paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II tahun sidang  2022. 

Wagub Cok Ace membacakan jawaban Gubernur Koster, terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, dan juga Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Penyampaian jawaban dan penjelasan atas pandangan umum Fraksi-fraksi pasca disampaikan, Senin (27/6) lalu, dimana Wagub Cok Ace menyampaikan aspirasi yang setinggi-tingginya atas materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

“Terimakasih atas apresiasi dewan terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Saya akan terus membangun tata kelola 4 pemerintahan yang baik agar Pemerintah Provinsi Bali lebih baik lagi kedepannya,” terangnya disaksikan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak., CA., dan anggota dewan lainnya, Senin (4/7/2022).

Dari Wagub Cok Ace, dibahas pula mengenai rencana RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042, salah satunya menyangkut lokasi terminal Liquefied Natural Gas (LNG), gas yang didominasi dengan metana dan etana ini dinilai masih perlu dikaji kembali.

“Di dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” katanya. 

Ia menyinggung atas pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. 

“Di tingkat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000,” imbuhnya.

Wagub Cok Ace sekaligus memaparkan rencana tata ruang yang disusun menjadi perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan, serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang. 

“Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain,” ucapnya. 

Wagub Cok Ace menegaskan bahwa masih perlu dibahas lebih lanjut atas Terminal Khusus LNG. “Sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali,” tandasnya. 012


TAGS :