Peristiwa

Curi Motor untuk Bayar Cicilan Mobil, Pelaku Ivan Diamankan Polsek Denut

 Senin, 29 Mei 2023 | Dibaca: 362 Pengunjung

Kepergok mencuri motor Yamaha Mio DK 5207 ABK Tahun 2009. Pelaku Ivan Ardiyansah (22), telah diamankan aparat Polsek Denut, Senin (29/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pencurian kendaraan bermotor oleh pelaku Ivan Ardiyansah (22) asal Desa Bantengmati Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung diringkus Sat. Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut).

Pelaku Ivan, sehari-hari tinggal di Jalan Nusa Kambangan Gang Dahlia No. 11 B Denpasar Barat (Denbar), kepergok aparat bersama dengan Barang Bukti (BB) 1 motor Yamaha Mio Hitam DK 5207 ABK Tahun 2009.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., menjelaskan terungkapnya pelaku Ivan dengan Tempat Kejadian Perkar (TKP) di Jalan Bisma No. 37 Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denut, atas tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) LP/B/22/V/2023/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada Kamis (25/5/2023) lalu Pukul 10.00 Wita.

Di awal korban bekerja di TKP dan memarkir motor miliknya, korban bekerja dan saat hendak memotong sejumlah keramik. 

Dia tetiba saja melihat motornya sudah hilang di parkirkan, lalu peristiwa terkait segera dilaporkan ke Polsek Denut.

Oleh sebab adanya laporan masyarakat, Opsnal Polsek Denut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut menuju TKP dan menyelidiki dinareal Jalan Bisma serta Jalan Kunti, Denut.

"Team Opsnal Polsek Denut akhirnya mampu meringkus pelaku Ivan dan barang bukti, untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos, di dampingi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar, Senin (29/5/2023).

Sebelumnya, kronologis terungkapnya Curanmor oleh pelaku Ivan pada saat dia datang ke TKP menaiki ojek online Maxim, untuk bertemu kliennya di Jalan Salya Denpasar. Pelaku Ivan melintas di Jalan Bisma Denpasar, dan banyak melihat ada motor parkir sekaligus situasinya sepi.

"Pelaku Ivaan meminta kepada driver Maxim untuk berhenti dan turun mengambil motor yang terparkir. Pelaku Ivan lihat ada beberapa motor yang terparkir di pinggir jalan di depan rumah, namun keempat motor lainnya dikunci stang. Hanya motor Yamaha Mio yang tidak dikunci dan lalu dicoba diambil pelaku," imbuh Iptu Putu Carlos.

Seketika saat hendak membawa kabur motor Mio, terdengar suara teriakan maling. Pelaku Ivan pun tekejut, lantas dia meninggalkan BB motor dan bergegas lari dari tangkapan warga.

"Pelaku Ivan mengambil motor spontanitas karena situasi sepi, rencananya motor akan dijual dan uang hasil penjualan akan dipakai membayar cicilan mobil," katanya.

Setelah berhasil diamankan aparat Polsek Denut, pelaku Ivan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pelaku Ivan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. 012

 


TAGS :