Politik

AWK Dipecat, Adi Susanto Apresiasi BK DPD RI

 Senin, 05 Februari 2024 | Dibaca: 288 Pengunjung

Pengamat politik sekaligus Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., tanggapi soal pemberhentian Arya Wedakarna oleh BK DPD RI, Senin (5/2/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sejak dibacakan Made Mangku Pastika selaku Wakil Ketua BK DPD RI, mengenai sanksi berat dari Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI, terhadap kedudukan Senator Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., alias Arya Wedakarna, Jumat (2/1/2024) lalu. BK DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap AWK berupa pemecatan atau pemberhentian tetap.

Pengamat politik sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., menyatakan apresiasinya terhadap keputusan BK DPD RI.

"Kita sangat mengapresiasi keputusan BK DPD RI, sebab keputusan itu sudah final dan mengikat. Sejatinya Per Tanggal 1 Februari 2024, Arya Wedakarna sudah tidak menjadi anggota DPD RI. Jadi, kalau dia buat surat pernyataan di media sosial, melakukan banding, nah itu tidak ada banding di hukum acaranya BK DPD RI. Hanya ada peninjauan kembali. Itu bisa dilakukan apabila dia menemukan bukti baru. Misalnya, ada kesalahan, saksi berbohong, atau isi dokumennya. Saat ini, putusannya tetap jalan. Kalau ada PAW, tentu saja DPD akan menyertakan siapa pengganti antar waktu. Sekarang hanya menunggu peresmian Presiden RI," tegas Jro Ong, Senin (5/2/2024).

Jro Ong menegaskan bahwa AWK sudah tidak menjadi anggota DPD RI sejak 1 Februari 2024. Bahkan, dengan kondisi perpolitikan Bali saat ini, suara AWK dalam Pemilu 2024 diduga tidak mencapai target. Sebelumnya AWK adalah pemilik suara 742.781 pada Pemilu 2019.

"Sudah selesai lah, saya yakin dia tidak akan terpilih lagi. Masak orang yang sudah melanggar kode etik dipilih lagi?," katanya.

Sementara itu, Jro Ong berharap terhadap Polda Bali semakin cepat untuk memproses laporan-laporan terhadap AWK.

"Harapan kami, karena dia tidak memiliki hak imunitas, jadi Polda Bali harus melanjutkan kasus-kasus pidananya. Sebab, jangan sampai kasusnya mandeg di Polda Bali. Kami akan mendorong Polda Bali melakukan pengusutan tuntas kasus yang dilaporkan. Bahkan, saya dengar mereka sedang berproses ini (Kasus dengan MUI Bali). Kalau kasus Bugbug akan dilanjutkan nanti setelah Pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Jumat (2/2) diketahui apabila Senator Mangku Pastika membacakan keputusan bahwa AWK diberhentikan berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Pemberhentian AWK terdapat pada poin empat dari tujuh poin laporan tugas BK DPD RI. Dalam video yang beredar di masyarakat putusan dibacakan oleh Made Mangku Pastika selaku Wakil Ketua BK DPD RI, dalam sidang Paripurna DPD RI dengan dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di dampingi Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan. 012

 


TAGS :