Peristiwa

Rumah Kayu Dijanjikan di Pantai Lembeng Batal, Meiyani Tuntut Kembali DP 1,6 Miliar  

 Kamis, 13 Oktober 2022 | Dibaca: 354 Pengunjung

Diduga Tjia K.H alias Hong melakukan wanprestasi uang DP sebesar Rp 1,6 Miliar milik Meiyani, selaku klien pengacara Dr. Togar Situmorang. Meiyani tuntut uang DP pembuatan rumah kayunya kembali, Kamis (13/10/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Warga Negara Asing (WNA) inisial W (58) asal Swiss dan istrinya Ni Ketut Meiyani (44) asal Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), mengajukan gugatan terhadap terlawan Dr. I Made S (66). Kedua suami istri ini terkejut menerima Surat Perihal Pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn.Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps tertanggal 7 Oktober 2022.

Sebagai pelawan, Meiyani, di awal merasa kaget karena tetiba muncul surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang dia terima, padahal ia bersama inisial Tjia K.H. alias Hong memiliki perjanjian sewa menyewa tertanggal 23 Oktober 2018, di mana masa sewanya akan berakhir tertanggal 31 Oktober 2024.

Meiyani kemudian mengajukan langkah verzet terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps jo Nomor 56/Eks/2022/PN Dps.

“Pelawan tidak memiliki hubungan hukum dengan terlawan (I Made S-red), tetapi pihak Tjia K.H., yang memiliki hubungan hukum dengan dengan terlawan I Made S,” terang kuasa hukum pelawan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., Kamis (13/10/2022).

Maka atas terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, pelawan Meiyani tidak mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan atau melaksanakan isi dari surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Jadi sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap pelawan, di mana pelawan tidak ada permasalahan hukum dengan terlawan dan Tjia K.H.,” tegas Togar yang berkantor di Jalan Gumicik No. 8 By Pass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Togar menjelaskan kliennya sekaligus pelawan Meiyani, sebelumnya pula telah meminta Ketua PN Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn. Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps. Termasuk pula, kliennya memohon agar terlawan I Made S untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara terkait. 

Bagi Togar, kliennya Meiyani telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia K.H.

Meiyani Tuntut Kembali DP Rp 1,6 Miliar
Selain itu, bukti-bukti telah dikumpulkan Togar, termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Meiyani. Temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Meiyani.

“Tjia K.H menjanjikan membangunkan rumah kayu di sekitar Lembeng, selama kontrak berjalan sebelum habis (2024). Nah, karena Meiyani tertarik setelah survei, dia percaya dan mau, lalu dibuatkan perjanjian sewa antara Meiyani dengan pemilik lahan, bukan dengan Tjia K.H, tapi dengan pemilik tanah asal (Cok. GPN). Cuman dipikirnya sudah diserahkan uangnya antara Tjia K.H dan Cok. GPN (Diduga mantan Sekda Gianyar). Di dalam surat jelas ada perjanjian, tanah sampai tahun 2036, di mana di awal dibayar Rp 100 Juta per tahun, karena dianggap sudah selesai, akhirnya Meiyani berani memberi uang DP sebesar Rp 1,6 Miliar dan dibuat pernyataan tanggal 13 Januari 2018, dengan nilai nominal kewajibannya Rp 2,4 Miliar,” paparnya. 

Setelah DP Rp 1,6 Miliar diserahkan ke Tjia K.H, faktanya bangunan tidak jadi, bahkan Cok GPN setelah didatangi Meiyani juga mengaku tidak pernah menerima uang.

“Kami duga apa yang ada dalam perjanjian ini adalah palsu, ini juga akan kami laporkan. Ini kami anggap palsu, sehingga klien kami Meiyani tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia K.H.,” tegasnya.

Di dalam kasus kliennya Meiyani, turut menerima surat pernyataan dari pihak Tjia K.H dengan isi dalih Tjia K.H menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai Nota No. 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sejumlah total Rp 2,4 Miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4X sejumlah Rp 1,6 Miliar untuk dijanjikan dibangunkan rumah kayu.

“Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia K.H ini berisikan; seandainya karena ‘Force Majeur’ saya (Tjia K.H-red) tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut di atas, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp 2,4 Miliar tanah luas kira-kira 400m2 (Tanah bagian dari villa s) dengan bangunan yang ada di atasnya akan saya alihkan ke Cv. SB dengan cuma-cuma,” ungkap Togar. 

Saat ini akhirnya eksekusi ditunda PN Denpasar, Togar lalu menambah kekuatan dengan surat memohon perlindungan hukum.

“Surat perlindungan hukum ke PN Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik. Klien saya sebagai penyewa bukan penentang atau menghambat,” tandasnya. 012


TAGS :