Peristiwa

Lahan Seluas 8 Are di Desa Tangguwisia Dieksekusi Paksa, Termohon Jengiskan Tidak Hadir

 Rabu, 12 Oktober 2022 | Dibaca: 515 Pengunjung

Tampak eksekusi lahan seluas 8 are dari termohon Ketut Jengiskan, berjalan lancar di Jalan Raya Seririt-Singaraja di Desa Tangguwisia Kec. Seririt, Kab. Buleleng. Hadir juru sita dari PN Singaraja dan Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta, SH., Rabu, (12/10/

www.mediabali.id, Buleleng. 

Lahan milik eks mantan debitur Bank Mandiri, Ketut Jengiskan sebelumnya mengalami proses tarik ulur eksekusi, namun akhirnya telah berjalan tanpa ada perlawanan.

Lahan yang dieksekusi ini mencapai luas 8 are, dengan titik lokasi di Jalan Raya Seririt-Singaraja di Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kemudian lahan terkait dieksekusi paksa, segera setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, membacakan berita acara eksekusinya, pada Rabu, (12/10/2022).

Proses eksekusi diawali dengan para pihak dan juru sita dari PN Singaraja, beserta Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta, SH., menggelar pertemuan di Kantor Desa Tangguwisia.

Dari pihak termohon, Jengiskan tidak ada hadir di tempat, sedangkan ratusan personil kepolisian dengan dipimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra, didukung keamanan dari anggota Linmas dan pecalang siaga di lokasi untuk menjaga keamanan eksekusi terkait.

Menurut Juru Sita PN Singaraja yang dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa, proses negosiasi terhadap seseorang yang menjaga bangunan di objek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan dan meminta barang-barang di dalam bangunan dipindah, tapi sempat ditolak dan pengosongan paksa akhirnya dilakukan petugas terkait.

“Sebab obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja. Atas dasar itu Ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan,” terang Diksa.

Diksa menjelaskan eksekusi telah sesuai prosedur, di mana sebelum dilakukan eksekusi beberap waktu sebelumnya secara tegas telah dilakuman teguran atau anmaning terhadap termohon. Akan tetapi, masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No. 305 Ketua PN Singaraja, yang sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi.

"Jadi Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek. Tapi, upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini (Rabu),” jelasnya.

Di lain sisi, ketidakhadiran termohon eksekusi Ketut Jengiskan, diungkapkan Diksa hal itu bukan menjadi masalah dan eksekusi masih dapat tetap digelar. Sebab, perintah eksekusi tidak menunggu hadirnya termohon, di mana itu dapat menunda pelaksanaan eksekusi di lapangan.

”Eksekusi lahan tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon, jadi kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemenang lelang Nyoman Sunarta, SH., menerangkan upaya eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum. Ia menyebut lahan yang sebelumnya menjadi jaminan di sebuah bank, di mana telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui mekanisme jual beli. Termasuk pula bukti-bukti kepemilikannya berupa sertifikat sudah beralih kepemilikan atas nama kliennya.

“Maka obyek lelang selama ini yang masih dikuasai oleh pihak lain, kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini,” terang Sunarta.

Lebih lanjut, langkah pengosongan paksa terkait juga telah dilakukan pendekatan-pendekatan yang menemui jalan buntu. Dari itulah, ditempuh upaya paksa dengan mengambil alih objek yang secara sah telah dimiliki klien dari Sunarta.

”Bukannya tidak ada rasa kemanusiaan, sebelumnya sudah ada upaya pendekatan termasuk tawaran memberikan kompensasi, tapi tidak direspon dari termohon. Hasilnya pengosongan paksa Rabu hari ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terhadap termohon yang tidak hadir, alasan ketidakhadiran termohon telah pula dilayangkan ke PN Singaraja, sebelum eksekusi dilakukan. Melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi. Jengiskan disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran.

Untuk diketahui, sebelumnya aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Jengiskan beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya, SH., dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022.

Sayangnya batal dilaksanakan saat itu, di mana disebabkan personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022, serangkaian kegiatan Side Event and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022. 012


TAGS :