Peristiwa

Desa Adat Serangan Pikir Ulang Perpanjangan HGB dengan PT BTID, Minim Pembangunan Selama 30 Tahun  

 Selasa, 11 Oktober 2022 | Dibaca: 323 Pengunjung

Kondisi perpanjangan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT BTID dan Desa Adat Serangan, belum menemukan hasil. Jangka waktu 30 tahun HGB PT BTID diperkirakan akan berakhir 23 Juni 2023 depan, Selasa (11/10/2022) di BPN Kota Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah di 13 titik di wilayah Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (Densel) mulai diperjuangkan masyarakat Desa Adat Serangan atas kerjasama mereka dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

HGB yang dirasa kurang menguntungkan tersebut akhirnya mempertemukan prajuru Desa Adat Serangan dan PT BTID di Kantor Pertanahan Kota Denpasar di Jalan Pudak Nomor 7 Denpasar, pada Selasa (11/10/2022). 

Diketahui keterangan lahan HGB milik PT BTID yang selama ini dipergunakan untuk fasilitas umum, dan juga digunakan untuk kegiatan agama, adat, budaya, dan sosial di wilayah Desa Adat Serangan. 

Sebanyak 13 titik HGB dimaksud antara lain; HGB No. 13 di sini ada fasilitas jalan umum, jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan, ada candi bentar, dan juga ada toilet umum di Pura Dalem Sakenan; HGB No. 21 dan No. 79 ada fasilitas jalan umum dan juga jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan; HGB No. 88, 87, 86, 84, 83, 82, 81, 20 masing-masing ada fasilitas jalan umum; HGB No. 19 ada fasilitas jalan umum dan juga ada kuburan Hindu; serta terakhir HGB No. 4 ada kuburan Islam milik warga Kampung Bugis Serangan.

“BTID ingin memperpanjang HGB-nya, di mana masa berlakunya sudah mulai habis (23 Juni 2023-red), sehingga BTID hendak memperpanjang hal tersebut. Namun, selama perjalanannya atau hampir 30 Tahun, kami evaluasi bahwa BTID belum melakukan pembangunan. Kami berharap BTID bisa membangun, sehingga kami di masyarakat dapat menikmati dari sisi ketenagakerjaan, tetapi 30 tahun berjalan PT BTID belum bisa berbuat maksimal. Maka dengan perpanjangan ini kami perlu kepastian dan evaluasi HGB PT BTID kedepannya,” ujar Perwakilan sekaligus Bendahara Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuantara, SE., usai menghadiri undangan di Kantor BPN Kota Denpasar.

Baca juga:
Workshop OJK Bali Serangkaian World Investor Week, Generasi Muda Diajak Cerdas Berinvestasi  

Kemuantara menegaskan warga Desa Adat Serangan merasa PT BTID belum dapat berbuat maksimal dan terlanjur beberapa status tanah PT BTID seolah-olah adalah tanah terlantar.

“Ada beberapa tanah yang perlu di garis bawahi dan dievaluasi, sehingga kami mengingatkan kepada BPN Kota Denpasar. Kalau ada kesalahan saat pengajuan HGB PT BTID, agar selanjutnya tidak bisa diperpanjang kembali, terutama tanah-tanah yang bermasalah,” tegasnya. 

Baca juga:
Sat. Samapta Polresta Denpasar Turun Cegah Banjir di Jalan Pura Demak Denpasar 

Kemudian komunikasi rutin diakui Kemuantara, telah dilakukan dengan PT BTID, sayangnya masyarakat Desa Adat Serangan menilai kerjasama HGB selama 30 tahun kondisinya masih jalan di tempat dan belum menguntungkan masyarakat, apalagi HGB diperkirakan akan segera berakhir 23 Juni 2023 depan. 

“Komunikasi dengan PT BTID tetap jalan biasa, tetapi bagi kami komunikasi tanpa ada proses pembangunan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik PT BTID dan Desa Adat Serangan, lalu apa artinya komunikasi saja terus?,” tegasnya. 

I Wayan Sukarata dari selaku bagian Palemahan Desa Adat Serangan menambahkan pertemuan ini menyoal perpanjangan HGB di BPN Kota Denpasar, pasca sering terjadinya ‘benturan’ atau persoalan masyarakat di Desa Adat Serangan dengan PT BTID, terutama menyangkut persoalan tanah jalan yang berada di atas lahan HGB dari PT BTID dan lain-lainnya. 

Sebelumnya Desa Adat Serangan diakui Sukarata, telah diberikan tanah oleh PT BTID seluas 7,3 Hektar, lalu 1,5 Hektar telah dilepaskan untuk jalan umum, dan sisanya sekitar 5 hektar telah disertifikatkan atas tanah Desa Adat Serangan.

“Kami harap masalah jalan dapat dilepas, status sekarang masih punya dia (PT BTID). Tentu kami harap warga Desa Adat Serangan jangan sampai ‘dikalahkan’ dengan dia PT BTID. Jadi PT BTID ini dengan melakukan reklamasi seluas 480 hektar lalu hanya memberikan seluas 7,3 hektar, itu sangat jauh persentasenya untuk fasilitas umum,” imbuhnya.

Sukarata menegaskan sejumlah jalan-jalan yang masih di atas tanah PT BTID supaya pula diperjuangkan untuk dilepaskan, sehingga atas hasil pertemuan yang belum menemukan titik temu ini, dia sangat berharap dukungan Pemerintah Kota Denpasar dan instansi terkait lainnya.

“Desa Adat Serangan memperjuangan 13 titik, baik fasilitas jalan umum, candi bentar, dan lainnya masih di atas tanah HGB PT BTID. Kami berupaya melepaskan tanah itu untuk kepentingan publik. Saya juga heran melihat status tanah aspal itu masih di atas hak orang atau pengusaha yang belum dilepaskan ke pemerintah kota, jadi tolong juga kepada pihak pemerintah membantu bahwa jalan-jalan yang masih di atas tanahnya PT BTID supaya dilepaskan,” tegasnya. 012


TAGS :