Peristiwa

WNA Amerika Serikat Dideportasi, Dalih Tak Mampu Bayar Denda Overstay

 Sabtu, 17 Februari 2024 | Dibaca: 205 Pengunjung

Tampak WNA Amerika Serikat, RMW (45) akhirnya dideportasi akibat overstay tinggal di Bali, Sabtu (17/2/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendeportasi laki-laki Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat inisial RMW (45).

RMW dideportasi, Sabtu (17/2/2024) lalu karena dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan RMW tiba di Bandara Int' I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023. Dia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempat berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. 

"Meski mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 9 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli Visa on Arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali," katanya.

Diduga RMW tidak menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Dia baru menyadari kekhilafannya setelah berada di Bandara Ngurah Rai, ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja, Rabu (24/2) lalu.

"Di sana ia baru mengetahui e-VoA yang dibeli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa, melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri," paparnya.

Dari itu, RMW lantas diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia overstay kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari, sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar Rp1 juta per hari. 

“Walau ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian deportasi yang sejalan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red)," tegas Dudy.

Saat deportasi belum dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan RMW ke Rudenim Denpasar, Rabu (7/2) untuk didetensi dan diupayakan deportasi.

RMW akhirnya dideportasi melalui bandara Int' Ngurah Rai, Sabtu (17/2) dini hari dengan tujuan akhir Guam-Antonio B. Won Pat International Airport. RMW juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 012

 


TAGS :