Peristiwa

Tiga Pelaku Spesialis Kost-kostan, Dibekuk Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali

 Kamis, 16 Juni 2022 | Dibaca: 366 Pengunjung

Sebanyak tiga pelaku ED, FAT, dan FN diamankan di Mako Resmob Polda Bali setelah curi HP dan uang di kost-kostan dengan 2 TKP berbeda, Kamis (16/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan belakangan marak menyasar rumah kost-kostan di wilayah Kota Denpasar, tiga pelaku diantaranya telah diamankan Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali. 
 
Tiga pelaku tindak pidana pencurian, yakni Eudescandra Darman (ED), Fiki Antoyo Tasman (FAT), dan Ferdinandus Ngabur (FN). Ketiganya mengakui mencuri pada Selasa (31/5/2022) dan Jumat (10/6/2022) lalu.
 
“TKP pencurian oleh tiga tersangka di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading No. 1 Tonja, Denpasar dan di Jalan Gunung Talang No. 8 Padangsambian, Denbar. Para pelaku mencari target tempat kos dengan kondisi gerbang terbuka, lalu masuk ke dalam kost dan mengambil barang-barang beserta tas milik korban,” terang Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, S.IK., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Kamis (16/6/2022).  
 
 
Dari informasi dihimpun, korban TH pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira Pukul 04.30 Wita sebelumnya kehilangan 3 HP; Redmi Note 10 5 G hitam, Xiaomi A1 hitam, dan Oppo A1 putih. 
 
Kemudian korban AM, pada Jumat, 10 Juni 2022, kehilangan 1 HP Redmi Note 9 ungu, 1 dompet berisi uang Rp 900 ribu, dan surat-surat berharga, yang diletakan di sebelah korban tidur. 
 
"Korban TH dengan TKP di Tonja Denpasar menyatakan ke aparat mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 Juta, dan disusul korban AM di Padangsambian, Denpasar mengalami kerugian hingga Rp 5 Juta. Unit Resmob menyelidiki dan koordinasi dengan IT, pengembangan sampai ke Jalan Nangka Utara Denpasar dan ke Jalan Mahendradata Denbar, lalu berhasil mengamankan 3 pelaku untuk diamankan ke Mako Resmob Polda Bali,” papar AKBP Suratno. 
 
 
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ED, FAT, dan FN disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP JO Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Tim Resmob Polda Bali telah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, termasuk interogasi korban serta saksi-saksi. 012

TAGS :