Peristiwa

Tiga Tersangka Diancam Buronan Daud Lono, Perintah Turut Bunuh Jape Rina

 Rabu, 15 Juni 2022 | Dibaca: 548 Pengunjung

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, menyimak adegan di TKP II di barat Jalan Kusuma Bangsa II. Korban Jape Rina (28) yang tewas dipukul memakai batako oleh keempat tersangka, Rabu (15/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tiga titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dituju aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar, dalam mengungkap kronologis atas tindak pembunuhan terhadap korban Jape Rina alias JR (28).

Diawali Pukul 09.40 Wita di Pangkalan LPG 3 Kg Sari Darma di Jalan Kusuma Bangsa II, Denut, terdapat tersangka Benyamin Haingu (24), Minto Umbu Rada alias Umbu Munti (21), dan Papi Langu Karengu Humba alias Adhe Bungsu (19), dan untuk tersangka Daud Lono Layara (buron) diwakili aparat, mereka sama-sama berkumpul dan minum-minuman keras (arak) dengan korban JR.

“Aksi pembunuhan sebelumnya mabuk atau dipengaruhi alkohol, motifnya jika kita lihat di awal adalah kesalahpahaman. Sudah mabuk, lalu salah paham, terjadilah keributan, tapi motif sesungguhnya kita menunggu dari (Daud Lono-red) selaku Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar 
Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Rabu (15/6/2022).

Pembunuhan diduga terjadi, Minggu (28/5) lalu ini dipicu ketersinggungan para tersangka dan korban JP, hingga di TKP kedua di Jalan Kusuma Bangsa sebelah barat atau 500 meter lebih dari TKP pertama, korban JP mengalami tindak pemukulan menggunakan batako oleh keempat tersangka, persisnya memakai batako di sisi selatan rumah yang masih proses membangun.

“Rekontruksi memberi gambaran jelas mengenai tindak pidana terjadi, maka penyidik dan aparat bersama-sama melihat rangkaian kejadian, sehingga keterangan saksi maupun tersangka kami uji melalui rekonstruksi yang ada dan diketahui mana yang benar dan salah,” katanya.

Pembunuhan JR, hingga di titik TKP ketiga di Jalan Pidada I Ubung, dimana ditemukan mayat JR di selokan, diperagakan empat pelaku Benyamin, Umbu Rada, Papi Langu, dan Daud Lono berdasarkan perbuatan yang mereka ingat.

“Dalam rekonstruksi Jaksa dan Penyidik memiliki gambaran yang jelas untuk rangkaian perbuatan yang diberikan, sedikitnya ada 73 adegan di 3 TKP; di gudang, tempat batako, dan di tempat kumpul,” paparnya.

Hingga korban JR kelahiran Mude Padu, 1 Juli 1994 asal Sumba Barat, NTT, akhirnya dinyatakan tewas, diduga saat mengalami hantaman keras berulang kali dari keeempat tersangka, bahkan saat ditemukan masih membekas luka-luka akibat benda keras ke kepala dan sejumlah bagian tubuh korban JR.

“Diduga di TKP kedua ini (korban meninggal), tetapi dari hasil autopsy, itu kemungkinan 6 jam, bisa jadi perjalanan dari TKP ke-2 dan ke-3, sebab jaraknya cukup dekat,” imbuh Kompol Mikael Hutabarat.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Daud Lono, namun dia masih diperingati untuk segera menyerahkan diri ke aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar.

“Mungkin nanti setelah DPO inisial D ditemukan akan lebih jelas dan terang perkara ini. Jadi ini awalnya perkara 170, karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, menghilangkan nyawa, dan mengakibatkan meninggal dunia. Kami mohon doa dan informasi agar yang bersangkutan (buronan Daud Lono) cepat terungkap, kami memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dan kami akan bertindak secara persuasif,” tandasnya. 

Dari proses 73 adegan ini, diduga buronan Daud Lono mengancam dengan menyuruh rekannya Benyamin, Umbu Rada, dan Papi Langu supaya memukul memakai batako di TKP kedua. Saat itu, korban JR sudah tidak berdaya karena sebelumnya mengalami tindak penganiayaan.

Tindak pemukulan sempat terjadi di reka adegan ke-14 dan ke-15, di mana tersangka Papi Langu memukul punggung kiri korban JP dari samping kiri, lalu kayu balok hitam yang dipakai memukul JP dibuang di pinggir Jalan Kusuma Bangsa II. Adegan ke-16, tersangka Daud mengambil kembali balok kayu hitam yang sebelumnya dibuang Papi Langu.

Proses adegan ke-17 tersangka Daud mengambil motor NMAX DK 2720 FAQ, sembari membawa balok kayu hitam, disusul tersangka Benyamin Hangu, dan tersangka lainnya juga mengambil motor hitam putih Vario DK 7412 AH. 

Tindakan pemukulan kembali terjadi di TKP II pada adegan 31 oleh tersangka Daud, lalu disusul adegan 38-41 oleh tersangka Benyamin, Papi Langu, dan Umbu Rada ikut memukul memakai batako usai diancam tersangka Daud, apabila mereka tidak memukul, maka Daud akan membunuh mereka. Adegan ke-50 korban JP kepalanya ditutupi jaket oleh Papi Langu, lalu bersama-sama membawa dan meletakan korban JP di selokan di Jalan Pidada I. 012

 


TAGS :