Politik

Singgung Kemasan Garam Tradisional Bali, Koster Merasa Kerja Lebih Cepat dengan Kader Partai

 Kamis, 30 Juni 2022 | Dibaca: 466 Pengunjung

Ketua DPD PDIP Provinsi Bali sekaligus Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., menekankan garam tradisional Bali wajib serius dikembangkan, inovasi, dan pemasarannya ditingkatkan setiap instansi atau dinas terkait di Kabupaten/Kota di Bali.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Potensi pengelolaan dan memperjuangkan kedaulatan garam di Bali, patut dikembangkan setiap Kabupaten potensial di Bali, seperti di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.

Sayangnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., menilai kesadaran inovasi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan optimal para Kepala Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten, dimana pengolahan garam tradisional dengan kemasan serta desain menarik belum maksimal diterapkan, yang berujung pemasaran garam berkualitas dan menarik terkesan menoton. 

“Maka dalam HUT ke-49 PDIP saya minta buat lomba kemasan garam tradisional Bali. Kadis saya di provinsi belum sampai pikirannya ke sini (desain garam tradisional-red). Kebutuhan yang sangat penting untuk ekonomi rakyat, tidak kepikiran. Jujur saja saya akui, saya sebagai Gubernur dibandingkan Ketua DPD PDIP Bali, lebih cepat kerja dengan kader partai dibanding dengan kadis di Provinsi, hasilnya lebih bagus, biayanya lebih ringan lagi, karena gotong royong lagi,” terang Koster asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Buleleng ini, Kamis (30/6/2022) di Kantor DPD PDIP Bali, Renon, Denpasar.

Berdasarkan data terakhir BPS Tahun 2020 menunjukan Indonesia mengimpor 2,6 Juta Ton garam, di mana Bali termasuk salah satu provinsi yang banyak menggunakan garam impor dikarenakan kebutuhan dari sektor pariwisata. Jika dicermati di setiap daerah, Bali tentu dikelilingi pesisir, Bali juga memiliki sentra garam tradisional yang dapat dikembangkan melalui dinas-dinas terkait.

Kondisi impor garam ini gencar diutarakan Koster, sebab semestinya Bali mampu mengelola produksi garam. Sejumlah daerah produksi garam tradisional lokal Bali, seperti di Amed Karangasem, Gumbrih Jembrana, Kusamba Klungkung, Pejarakan Buleleng, dan Pemuteran Buleleng. 

“Kalau di birokrasi itu, nomor satu bukan kerja, anggarannya ada Pak? Kalau ada anggaran baru bisa kerja, beda kalau di partai hasilnya sangat bagus-bagus,” katanya.

Koster yakin apabila produk garam-garam tradisional Bali mampu bersaing dan masuk ke pasar modern, dan petani garam memperoleh sumber pendapatan potensial. 

Bahkan Koster pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, dimana sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, sekaligus mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan. 

“Lewat kemasan garam ini, saya minta fraksi, Pak Bupati Klungkung, Bupati Karangasem, dan Bupati Buleleng, semua lokasi pengolahan dan ditambah desain bagus sehingga akan mempercepat masuk ke pasar modern,” tandasnya. 012


TAGS :