Peristiwa

Penuhi Kesehatan Anak, HSP dan LAN Nekat Curi Besi Gorong-gorong Got

 Selasa, 14 Juni 2022 | Dibaca: 277 Pengunjung

Suami istri HSP dan LAN diamankan usai curi besi gorong-gorong got untuk dijual ke rongsokan dan penuhi kebutuhan kesehatan anak, Selasa (14/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tersangka HSP (23) dan istrinya LAN (22) sama-sama berasal dari Desa atau Kelurahan Kalibaru Manis Kec. Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, mereka  tertangkap tangan aparat Polresta Denpasar atas tindakan mencuri besi gorong-gorong penutup got. 

Kedua tersangka ini tinggal di kostan di Jalan Pulau Belitung I No. 4 Kel. Pedungan Kec. Densel. Peristiwa diawali, Kamis, 9 Juni 2022 Pukul 09.00 Wita, pelapor Gede Agung P (43) melihat chat di grup WA Perum Pedungan Indah, dimana pelapor melihat chat WA Ketua Lingkungan Perumahan atas nama I Gede Wartana, yang memberi info ada penutup gorong-gorong got hilang di depan rumah Moody selaku salah satu warga.

“Pelapor Gede Agung dan penghuni perumahan ke lokasi tempat besi penutup gorong-gorong got yang hilang dan benar 1 besi penutupnya hilang,” ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (14/6/2022).

Merasa curiga warga kemudian melihat rekaman CCTV dan ditemukan laki-laki, perempuan, dan anak perempuan usia 3 tahun, mengendarai motor Honda Beat hitam berplat nomor DK 5798 ADF datang dan mencuri penutup gorong-gorong got.

Pelapor Gede Agung yang tinggal di Jalan Gurita I Perum, Pedungan Indah no. 2A Br. Dukuh Pesirahan, Kel. Pedungan, Densel lalu mengambil rekaman CCTV dan meng-upload ke Instagramnya dan men-tag IG sejumlah rekanan IG.

“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Densel datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi saksi di TKP. Pada Sabtu, 11 Juni 2022 Pukul 18.00 Wita, aparat menyelidiki ke alamat pelaku, sekira Pukul 23.30 Wita keduanya berhasil diamankan di kamar kostnya,” paparnya. 

Hasil interogasi, kedua tersangka pernah mengaku mengambil besi penutup got di 11 tempat, yaitu: Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2x, Jalan Piranha 1x, Jalan Intaran 1x, Jalan Gatsu Timur 1x, Jalan kebo Iwa 1x, Jalan Buluh Indah 1x, Jalan Pantai Berawa 1x, dan lainnya.

“Besi gorong-gorong penutup got dicuri diakui untuk keperluan membeli obat anak yang sakit, dimana besi hasil curian sempat dijual ke rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp 126.500.,- uangnya dipakai membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit, dan sisanya untuk makan,” terang Iptu Sukadi.

Baca juga:
400 Warga Asal Kuta Utara Ditarget Ikuti Gebyar Vaksinasi Booster 

Dari pengakuan tersangka HSP, dia sudah tidak bekerja dan sebelumnya sempat bekerja di proyek tetapi tidak bekerja lagi selama 3 bulan. Sedangkan, istri pelaku LAN bekerja menjahit, selama pandemi tidak mendapat orderan dan mereka mengalami kesulitan ekonomi. Keduanya kini disangkakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun. 012

 

 


TAGS :