Peristiwa

Jual Aset Tanah Chris Sridana, Kejari Denpasar Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp4.8 M

 Kamis, 21 Maret 2024 | Dibaca: 246 Pengunjung

Tampak Kejari Denpasar melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor atas nama Chris Sridana MBA, Kamis (21/3/2024) di Aula Kejari Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merilis kasus pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Chris Sridana MBA, Kamis (21/3/2024) di Aula Kejari Denpasar.

Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Ketut Chris Wisnu Sridana alias Chris Sridana ini sebelumnya diduga berperan sebagai pengendali kasus Tipikor pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, SH., MH., menjelaskan Kejari Denpasar melakukan pemulihan kerugian negara dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tipikor Chris Sridana, MBA, selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PT PSB) dalam pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Tahun 2008 s.d. 2011.

Dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana dijatuhkan pidana penjara selama 15 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Milliar, dan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.432.277.917.

"Kerugian awalnya sekitar Rp19.432.277.917 dan uang yang sudah dikembalikan sekitar Rp11 miliar lebih, masih ada sisa sekitar Rp7-8 Milliar. Ini kita masih menunggu terhadap barang yang masih proses, semoga bisa segera terjual dan menutupi kerugian. Barang berupa tanah di daerah Denpasar dan Tabanan, itu sudah kami lelang tetapi masih belum terjual. Kami coba akan lakukan lagi untuk pelelangan selanjutnya, mudah-mudahan dapat terjual dengan cepat, sehingga kerugiannya bisa segera terpenuhi," kata Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print 531/P.1/10/Ft.1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015 sebelumnya telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6.564.230.400., dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah 300M2 dengan SHM No. 535 atas nama Chris Dana, MBA, dan uangnya sudah disetorkan ke kas negara tanggal 10 Juli 2018.

Kini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4.825.975.000.,- dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah 625M2 dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA, yang telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp4.825.975.000.,- dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

"Uang ini hari ini (Kamis) akan setorkan ke kas negara, di mana dari PT Angkasa Pura akan mengajukan ke Kementerian Keuangan. Iya (PT Penata Sarana Bali atau PSB selama ini mengelola uang-red), nah karena ada pengelolaan keuangan yang tidak benar, sehingga muncul ada kerugian negara. Saat ini juga keuangan dikelola oleh Angkasa Pura," ucapnya.

Terhadap PT Penata Sarana Bali (PSB) dengan Angkasa Pura, tidak ada lagi pembagian keuangan sejak terjadi persoalan ditimbulkan Chris Sridana, MBA.

"Tidak ada, karena PT tersebut sudah inkonsisten dalam melakukan operasional, sehingga terjadi kerugian dan setelah dihitung nilainya mencapai Rp19 Milliar. Sudah diputus (PT PSB), sekarang yang mengelola adalah Angkasa Pura," tegas Handy Heryudhitiawan selaku General Manager Angkasa Pura.

Uang Rp4.825.975.000.,- tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sebagai salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga kejaksaan di samping melaksanakan fungsi penindakan (represif), juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara, sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

Untuk diketahui, diduga korupsi dilakukan oknum pribadi Chris Wisnu Sridana, dan bukan korupsi korporasi PT PSB karena uang hasil pungut parkir tidak sepenuhnya disetorkan ke PT Angkasa Pura I (AP) sebagaimana semestinya.

Praktik Tipikor dilakukan diduga setiap harinya, Chris mengambil hingga 70 persen uang setoran parkir bandara yang dimasukkan ke rekening bank pribadinya atas nama Chris Sridana MBA di Bank BCA KCU Kuta norek 1461529629 sebesar Rp20-30 juta per hari.

Data rekening pribadi Chris tersebut telah dibongkar dan disita Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. Setelah dicuri, uang setoran parkir yang masuk ke PAP I per harinya hanya sekitar Rp12 juta-an. Sehingga dari setoran itu, PT PSB hanya menerima sesuai kontrak kerja dengan AP upah pungut uang parkir 25 persen dari Rp12 juta, yaitu Rp3 juta per hari.

Konon logikanya itu tidak cukup untuk membayar gaji maupun operasional perusahaan, kemudian Chris selaku Dirut menambahkan lagi Rp8 juta dari rekening di CIMB untuk mencukupi biaya-biaya operasional perusahaan. Itu merupakan bentuk korupsi atas nama pribadi, bukan korupsi korporasi (perusahaan) yang dilakukan PT PSB, tetapi murni korupsi oknum pribadi Chris. 

Audit internal PT Angkasa Pura kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp28 miliar, akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Chris akibat tidak disetor sepenuhnya hasil pungut uang parkir ke rekening AP I, tetapi juga ke rekening pribadinya di BCA dan bahkan lebih besar disetor ke rekening pribadinya daripada ke AP I. 012


TAGS :