Peristiwa

Dipecat BK DPD RI, AWK Tidak Malu dan Kecewa

 Sabtu, 03 Februari 2024 | Dibaca: 229 Pengunjung

Made Mangku Pastika selaku Wakil Ketua BK DPD RI usai membacakan putusan BK DPD RI, sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI terhadap Senator Arya Wedakarna, Jumat (2/2/2024) di sidang Paripurna DPD RI.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Senator Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., alias Arya Wedakarna dinyatakan dipecat melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI.

AWK pemilik suara 742.781 pada Pemilu 2019 justru menanggapi dengan santai dan tidak ada rasa malu atas informasi pemecatan terhadap dirinya.

Pemberhentian AWK terdapat pada poin empat dari tujuh poin laporan tugas BK DPD RI. Dalam video yang beredar di masyarakat putusan dibacakan oleh Made Mangku Pastika selaku Wakil Ketua BK DPD RI, dalam sidang Paripurna DPD RI dengan dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di dampingi Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (2/2).

"Yang pertama tentunya saya tidak ada rasa malu atau kecewa ya, karena yang kita bela kan adalah umat Hindu Bali," ujar AWK pria kelahiran 23 Agustus 1980 ini terhadap awak media saat kunjungan kerja, Jumat (2/2) di Kota Singaraja.

Dia merasa jalan dipilih adalah mendukung umat Hindu dan membela budaya Bali, sehingga AWK tegaskan dirinya tidak malu.

"Saya tahu itu adalah laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh Islam ya. Jadi saya sebagai putra Hindu Bali, sama sekali tidak ada rasa malu. Kita kan tidak korupsi, kita kan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Yang kita bela adalah budaya Bali," katanya.

Sosok yang pernah dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia (saat berusia 27 Tahun) ini mengaku tidak akan diam setelah mendengar informasi pemecatan terhadap dirinya. Sebaliknya dia menyayangkan, justru Senator Bali yang membacakan putusan BK DPD dimaksud.

"Yang Kedua, keputusan ini kan masih lama, harus minta izin ke Presiden, harus berproses di Pengadilan kan begitu. Ya, ngak gampang lah ganti senator lah. Jadi buat saya santai-santai saja gitu. Kalau langkah-langkah hukum, pasti kita sudah siapkan. Termasuk itu, anggota-anggota BK yang mempermasalahkan itu bisa kita tuntut balik kok. Selanjutnya, ya mungkin ini sudah hukum alam, justru dengan adanya keputusan BK DPD RI seperti ini, justru mempersatukan konstituen, mensolidkan rakyat Bali. Cuman yang saya sayangkan, kenapa Senator Bali Mangku Pastika, mau membacakan keputusan itu loh. Kalau saya jadi beliau kan, saya ngak mau. Ini kan kelihatan ada 'mengadu domba' sesama Senator Bali," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan belum mendapatkan fisik surat putusan atas pemecatan Arya Wedakarna yang telah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024.

"Jadi keputusannya saja Bapak belum baca, lalu apa yang ditanggapi? Jadi dilihat dulu putusannya, apakah ada tindak pidana Pemilu apa enga. Kalau ngak ada, ya ngak bisa," ujarnya.

Kemudian Lidartawan, akan segera menindaklanjuti apabila ada pelanggaran Pemilu atau ancaman pidana di dalamnya, tentu pencalonan AWK dapat dipersoalkan. Saat ini, putusan BK DPD RI dalam video beredar hanya masih berkaitan tentang kode etik.

"Kalau itu (putusannya) tidak ada dan syarat-syarat pencalonannya tidak ada yang memenuhi syarat, ya tetap saja boleh (dipilih). Sekarang statusnya (AWK) masih (Daftar Calon Tetap atau DCT) nga ada masalah. Karena saya belum baca putusannya. Kalau ada ancaman pidana 10 tahun begitu, ya boleh dipermasalahkan. Kalau sekarang putusan etik saja, kan tidak menganggu. Ngak ada syarat calon digugurkan karena ini," tegasnya. 012

 


TAGS :