Peristiwa

Banyak Pembangunan Liar, Suarta Sebut Tim Yustisi Penghambat Capaian PAD 

 Jumat, 01 Desember 2023 | Dibaca: 1225 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Tumbuhnya pembangunan liar di wilayah Kepulauan Nusa Penida, tidak terlepas dari penegakan Perda yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tim Yustisi khususnya Sat Pol PP Kabupaten Klungkung, subjek yang patut menjadi sorotan dalam hal ini, karena tidak berani melakukan tindakan tegas, seperti penertiban, bahkan menutup pembangunan, jika tidak mengantongi dokumen perizinan. Anggota DPRD Klungkung Wayan Suarta pun menyebut Tim Yustisi ini harus bertanggung jawab, terhadap terhambatnya realisasi PAD, karena kendornya penegakan perda di lapangan. 

Kondisi ini sudah terjadi selama bertahun-tahun di Nusa Penida. Maka, tidak heran, jika saat ini pembangunan liar kian marak di Nusa Penida. Mulai dari mencaplok sempadan pantai hingga sempadan tebing. Sebut saja contoh terbaru yang terkuak belakangan ini, yakni pembangunan sebuah fasilitas wisata di atas tebing Klingking.

Selain melanggar ketentuan aturan, juga sangat membahayakan, karena persis dibangun diatas tebing yang berhadapan langsung dengan laut. Jika ini sampai beroperasi, maka pemerintah daerah juga tidak bisa memungut pajak, yang menjadi kewajiban penyedia layanan pariwisata di Nusa Penida. 

"Inilah alasannya kenapa pungutan perizinan selama ini yang masuk ke PAD atau kae daerah, bertahun-tahun tidak maksimal. Tim Yustisi khusus Sat Pol PP tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Kami tuntut itu pertanggungjawabannya," ujar Suarta, Jumat 1 Desember 2023. 

Suarta menegaskan Nusa Penida itu pulau yang kecil. Jika tidak diikuti dengan upaya-upaya tegas dalam penegakan perda, maka aktivitas pembangunan khususnya fasilitas pariwisata, akan semakin tak terkendali. Arah pengembangan Nusa Penida pun ke depan semakin menjadi tidak jelas. Apalagi kalau berbicara dampak riil yang bisa dihasilkan untuk masyarakat Nusa Penida. Jika Sat Pol PP tak mampu bekerja mengawal perda, Suantara menyarankan kepada Plt. Bupati Klungkung untuk mencopot jabatannya. Bahkan jika diperlukan, tunda realisasi TPP untuk mereka, karena selama tidak bisa bekerja di lapangan. 

Suarta juga mengancam akan mengadukan situasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, karena OPD-OPD di Klungkung, sudah tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga banyak terjadi kegaduhan situasi di Nusa Penida. 

Tidak hanya di Nusa Penida, upaya penegakan perda juga tidak terjadi di Klungkung Daratan. Sebagai contoh, kian maraknya aktivitas pengkaplingan tanah yang mencaplok kawasan hijau, seperti di tepi jalan wilayah Desa Satra jalur menuju Klotok, Semarapura Kaja (Besang Kawan) dan berbagai wilayah lainnya. Hal-hal seperti ini belakangan kian marak, karena tidak tersentuh pengawasan yang optimal. Mirisnya, ada dugaan upaya-upaya ini justru jug difasilitasi oleh BPN.

"Jadi, selama ini oknum pengembang yang menyerobot tanah-tanah di jalur hijau sama sekali tidak tersentuh. Ada apa ini? Seharusnya, tangkap mereka itu. Kalau tidak jalur hijau di Klungkung hanya ada di perda saja. Kenyataannya sudah mau habis. Raport penegakan perda oleh Tim Yustisi khusus Sat Pol PP sejauh ini masih merah," sorot politisi Partai Gerindra. (*)


TAGS :