Politik

Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Dirancang Naik di Perubahan Anggaran 2022  

 Jumat, 16 September 2022 | Dibaca: 295 Pengunjung

Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., dalam rapat paripurna DPRD Kab. Buleleng, Kamis (14/9/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 
Kenaikan terhadap pendapatan daerah dirancang dalam perubahan Anggaran Tahun 2022, sebagaimana dibahas pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD TA 2022.

Nota pengantar terhadap perubahan APBD Tahun 2022 disampaikan Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., dimana sesuai kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022, rancangan pendapatan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 69,35 Miliar lebih atau 3,34% dari APBD induk sebesar Rp 2,07 Triliun lebih, menjadi sebesar Rp 2,14 Triliun lebih.

“Hal tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 35,5 Miliar lebih atau 8,45% dari APBD induk sebesar Rp 420,37 Miliar menjadi sebesar Rp 455,37 Miliar lebih. Pendapatan transfer dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 33,84 Miliar lebih atau sebesar 2,04% dari APBD induk sebesar Rp 1,65 Triliun lebih menjadi sebesar Rp 1,69 Triliun lebih,” papar Lihadnyana, Kamis (15/9) kemarin di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng. 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., menerangkan mengenai peningkatan rancangan pendapatan daerah, disebutnya telah dipertimbangkan dan dikaji Pemerintah Daerah. Kemudian diharapkan dapat tercapai optimal dan tidak lagi ada program-program yang terhambat sampai berakhirnya tahun anggaran ini. 

“Sebab DPRD selama ini terus mendorong upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Selain itu pula, meningkatkan efektivitas kewenangan sektor pajak dan retribusi untuk menunjang pendapatan daerah, seperti misalnya dari pajak ABT, pajak reklame, serta sektor-sektor lainnya dan ini harus dioptimalkan,” ujar Supriatna sekaligus Ketua DPRD Buleleng dua periode ini.

Menyikapi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Supriatna menekankan bahwa dewan telah turut mendorong Pemerintah Daerah dalam mengkaji kembali NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. 

Meski bilamana hal tersebut disetujui akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, namun dia berharap terkait dengan kebijakan pemerintah daerah hendaknya jangan sampai menjadi beban untuk masyarakat.

“Ini karena masih banyak sektor-sektor lain yang bisa dimaksimalkan untuk menunjang peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Sebelumnya, di awal acara rapat didahului penandatangan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS APBD TA 2022, dan diisi penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan Perda Kab. Buleleng tentang perubahan APBD Kab. Buleleng TA 2022. 012


TAGS :