Peristiwa

Kurir dan Pemakai Ganja Diciduk Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar

 Senin, 30 Januari 2023 | Dibaca: 451 Pengunjung

Terungkap tersangka Azwar Haris (39) sebagai kurir dan Apriyanto Tua (30) pemakai narkoba diringkus Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Senin (30/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sebanyak 13 kasus narkoba dengan 14 tersangka terungkap dan berhasil diamankan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, dari kurun waktu dua minggu tanggal 18 s.d. 30 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran aparat, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa ganja 5.553,15 gram atau 5.5 kg, sabu 28,9 gram dan Extacy 40 butir. Kemudian ada dua kurir narkoba yang diamankan bernama Azwar Haris (39) dan Apriyanto Tua (30) diringkus Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar. Diamankan BB narkoba jenis ganja, dari tersangka Haris seberat 3,5 Kg dan BB berat 1,7 Kg diamankan dari tersangka Apriyanto.

Penangkapan kedua tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Aprianto diringkus di pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Rabu (18/1) pukul 19.00 Wita. Disusul penangkapan tersangka Haris di pinggir Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat. Aparat menyelidiki gerak-gerik yang mencurigakan, di mana tersangka Apriyanto diduga melakukan transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denbar.

“Kedua pelaku beda jaringan, antara tersangka Haris dan Apriyanto berbeda jaringan (narkoba). Maka saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” katanya di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/1/2023).

Saat ditangkap dan digeledah, petugas mengamankan satu paket ganja yang dikemas dalam tas kresek. BB dimaksud digantung di motornya dan polisi menangkap tersangka Apriyanto yang konon diketahui sehari-hari bekerja sebagai instruktur surfing ini.

Kemudian tersangka Apriyanto, dibawa ke kos-kosannya di Jalan Pattimura Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, polisi kembali menemukan ada sediaan satu paket narkoba jenis ganja.

"Tersangka mengakui BB ini adalah miliknya yang dibeli dari seseorang inisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022 tersangka membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri. Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat," papar Kombes Pol. Bambang Yugo.

Selanjutnya, terhadap tersangka Haris diamankan, Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita di pinggir Jalan Sri Kresna Kel. Legian Kec. Kuta, Badung, aparat mengamankan BB 2 plastik klip ganja dan dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka Haris di Jalan Raya Tuban, Kel. Kuta, Badung, dan akhirnya ditemukan 17 plastik klip ganja.

Tersangka Haris merupakan residivis pada Tahun 2011 dan bebas Tahun 2015. Diduga BB ganja yang ditemukan dia didapat dari inisial Menek.

Tersangka Haris diperintahkan mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta, Badung. Dia lalu diperintahkan lagi mengantar 2 paket plastik klip ganja, hasil pantauan aparat dia akhirnya diciduk bersama BB.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau seumur hidup. Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir," imbuhnya.

Melalui penangkapan tersangka, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 50.000 jiwa dari bahaya narkoba. Masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar, juga diminta melapor jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan kasus narkotika.

“Kami dari Polresta Denpasar, khususnya Sat. Resnarkoba terus berkomitmen menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya narkoba. Para penjahat dan pengedar narkoba kami akan kejar dan diberikan tindakan tegas,” tandasnya. 012

​​​​


TAGS :