Peristiwa

Kasus Curat Residivis Juniantara, Betis Kaki Kiri Ditembak Aparat Polsek Denut

 Jumat, 02 September 2022 | Dibaca: 430 Pengunjung

Betis kaki kiri pelaku residivis I Wayan Gede Juniantara (26) ditembak Tim Opsnal Polsek Denut, karena dia melawan saat dilakukan pengembangan dalam kasus Curat, Jumat (2/9/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus mantan residivis I Wayan Gede Juniantara (26), kaki kirinya terpaksa ditembak aparat karena dia hendak melarikan diri saat dilakukan proses pengembangan kasus, Rabu (31/8) lalu.

Pelaku Juniantara yang beralamatkan di Jalan Gunung Agung No. 226, Banjar Lingkungan Anyar, Padangsambian Denpasar Barat, ternyata melakukan tindak pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kargo Indah Perum Kargo Indah Residence Blok A No 2 Kec. Denpasar Utara.

"Sejumlah barang yang dapat diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp159.000., 1 pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram, 1 dompet warna coklat, dan 1 kotak perhiasan warna hitam merah," terang Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si.,

Kapolsek Iptu Carlos Dolesgit memaparkan tertangkapnya pelaku Juniantara atas laporan IB Wipra Atmaja yang sempat kehilangan barang pada Rabu (28/8) Pukul 18.00 Wita, persisnya di TKP Jalan Kargo Indah Perum Kargo Indah Residence Blok A No. 2 Kec. Denut. Saat itu, rumah dalam keadaan tanpa penghuni alias kosong.

"Peristiwa tersebut diketahui ketika datang dari olahraga di lapangan Renon, bersama istrinya. Ia mendapati pintu rumahnya tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. Setelah dicek beberapa barang-barang di rumahnya telah hilang, dengan kerugian sekira Rp 16 juta lebih," ucapnya.

Tim Opsnal Polsek Denut yang menerima pengaduan korban IB Wipra, mengecek TKP dan CCTV, dimana tampak pelaku Juniantara sedang mengintai rumah korban.

"Pelaku Juniantara berhasil diamankan aparat di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denbar. Dia mengakui perbuatan pencurian dilakukannya, saat dilakukan pengembangan untuk mencari bukti pelaku Juniantara melakukan perlawanan dan aparat melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Juniantara dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya selama-lamanya 7 tahun penjara. 012


TAGS :