Peristiwa

Dua Pria Dewasa Ajak Bocah Laki-laki Curi Gamelan Pura di Kubutambahan  

 Kamis, 06 Oktober 2022 | Dibaca: 357 Pengunjung

Pelaku Nurhadi (55), Kadek Dwi (24), dan bocah laki-laki W (14) diamankan Reskrim Polsek Kubutambahan, pasca mencuri gamelan di Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kec. Kubutambahan, Buleleng, Kamis (6/10/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Pasca ramai seperangkat gamelan hilang di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, tiga orang pelakunya berhasil diamankan Reskrim Polsek Kubutambahan. 

Kasus hilangnya perangkat gamelan sebelumnya diketahui dan dilaporkan ke Polsek Kubutambahan oleh warga Wayan Wijana (55) pada Sabtu (10/9/2022) lalu. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan aparat, tiga pelaku diringkus antara lain, Nurhadi (55) asal Dusun Gumuk Agung Kelurahan Gintangan Kec. Blimbingsari, Kab. Banyuwangi; Kadek Dwi Bayu Saputra (24) alamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit; dan bocah laki-laki inisial W (14) yang tergolong belum dewasa. 

“Ketiganya ditangkap pada Minggu (2/10) lalu. Kadek Dwi amankan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan, disusul pelaku bocah W, dan Nurhadi di kostan di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning Singaraja,” ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, SH., MH., diiyakan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH., MH., Kamis (6/10/2022). 

Para pelaku dengan mudah dicuri karena areal di Pura Bale Agung dan Puseh sebelumnya tidak terkunci. Barang bukti dicuri berupa gamelan pengenter 3 buah, kantilan 2 buah, ceng-ceng baleganjur 8 buah, dan terong baleganjur 4 buah. 

“Masing-masing pencuri berperan; pelaku anak-anak mengawasi orang sekitar yang lewat di sekitar pura. Kadek Dwi memotong tali gong memakai pisau calter, dan Nurhadi bersama Kadek Dwi memasukan gong ke dalam karung plastik dan membawa ke sepeda motor yang telah mereka sewa di daerah Penarukan, Buleleng, lalu mereka membawa kabur gong tersebut,” terang Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta.

Semula ketiga pelaku hendak mencuri bokor yang terbuat dari kuningan, namun karena tidak mendapatkannya, perhatian ketiga pencuri beralih mengambil perangkat gamelan yang tertutup terpal. 

“Setelah mengambil perangkat gong, sebagian gong sudah sempat dijual ke orang tidak dikenal, pertama dijual seharga Rp 1.050.000.,- dan kedua seharga Rp 3 Juta. Aksi tersebut dilakukan atas faktor ekonomi dan uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Pelaku Nurhadi dan Kadek Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku W yang masih di bawah umur ditangani dalam proses tersendiri sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 012


TAGS :