Politik

Wabup Sutjidra Hadiri Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2021 di DPRD Buleleng

 Senin, 27 Juni 2022 | Dibaca: 219 Pengunjung

Rapat paripurna di DPRD Buleleng dalam penyampaian nota pengantar atas Ranperda Kab. Buleleng, Senin (27/6/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali mengadakan rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan dilakukan di ruang Sidang Utama DPRD Kab. Buleleng, Senin (27/6/2022).

Hadir Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH., memimpin rapat sidang dan didampingi Wakil Ketua Gede Suradnya, SH., serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Buleleng lainnya, termasuk juga Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Pimpinan SKPD se-Kabupaten Buleleng, Forkopimda Kabupaten Buleleng, BUMD, LSM, dan tamu undangan lainnya.

Wabup Sutjidra membacakan sambutan Bupati Buleleng, di mana menyampaikan pada masa sidang III Tahun Sidang 2021-2022 ini, Pemkab Buleleng mengajukan 1 rancangan Perda, yakni rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran Tahun 2021. 

Laporan leuangan Pemda Kab. Buleleng sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 khususnya pasal 320 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Sebagai mana kita ketahui, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diterima dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), secara berturut-turut selama 8 kali dari Tahun 2014 sampai Tahun 2021," terang Wabup Sutjidra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara SH., mengapresiasi Pemda Kabupaten Buleleng yang sudah 8 kali berturut-turut mendapakan WTP dari BPK RI. Ke depannya atas raihan diperolah mampu menjadi penyemangat  daerah ke arah lebih baik ke depannya. Namun demikian, DPRD Buleleng tetap mengingatkan supaya Pemda segera menindaklanjuti catatan-catatan atas LHP BPK untuk lebih sempurnanya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

“Maka setelah Pemda menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pelaksanaan APBD TA. 2021, kami di DPRD Buleleng akan menindaklanjuti Ranperda ini dengan memberikan pandangan secara umum melalui Fraksi-fraksi di DPRD Buleleng yang akan dibacakan dalam rapat Paripurna pada Selasa (28/6) besok," tutupnya. 012


TAGS :