Peristiwa

Residivis Usman Ali Ditembak, Curi 2 HP di Kost-kostan

 Senin, 13 Juni 2022 | Dibaca: 273 Pengunjung

Tersangka Usman Ali (42) diamankan Polsek Denbar, Senin (13/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kamar kost-kostan korban Yonas Hanas (42) diacak-acak tersangka Usman Ali (42) dan tersangka Hendra.

Korban Yonas tinggal di Jalan Gunung Batur Gang Tebu No. 3 Kamar No. 1 Kel. Pemecutan, Denbar, Kamis (19/5/2022) Pukul 09.00 Wita, awalnya meninggalkan kosnya untuk bekerja ke kantor, istrinya turut bekerja, lalu anaknya berangkat ke sekolah.

“Sewaktu istrinya pulang ke kostan Pukul 13.30 Wita, dilihat kamar kostan terbuka dan grendel kunci lepas dan rusak. Sejumlah isi kamar sudah acak-acakan, 2 HP merk Asus Zenfone hitam dan Vivo Y30 I putih telah hilang,” papar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.IK., MH., seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo, Senin (13/6/2022).

Tanpa menunggu lama, usai menerima pengaduan korban Yonas, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar menyelidiki dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel S, S.Tr.K., dan berhasil diamankan HP merk Asus Zenfone Max hitam dari Amin, dari pengakuan Amin dia memperoleh HP dari oknum asal Sumbawa.

“Penyelidikan intensif, Sabtu 11 Juni 2022 Pukul 11.00 Wita, tim berhasil menangkap Ali, dia sempat mencoba kabur dan kaki kirinya ditembak. Tersangka Ali ditangkap di tempatnya menumpang tinggal di Suwung Batan Kendal, Densel,” imbuhnya.

Tersangka Ali adalah residivis asal Dusun Pasir Putih Selatan Kec. Maluk, Sumbawa Barat. Aksinya tidak sendirian, dia bersama temannya Hendra dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Ia juga mengakui mencongkel jendela kost-kostan korban saat ditinggal bekerja. Ali kini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Ali masuk mengambil barang di kostan dan temannya Hendra menunggu di luar kostan, hasil curian dibagi berdua dengan Hendra yang kini masih menjadi DPO,” tutupnya. 012

 


TAGS :