Peristiwa

Pamer Senpi di Medsos, Pemuda Diamankan Polres Karangasem

 Kamis, 21 Maret 2024 | Dibaca: 194 Pengunjung

Pelaku pemilik Senpi, inisial AWTWA (33) ditangani Sat. Reskrim Polres Karangasem.

www.mediabali.id, Karangasem. 

Ramai diperbincangkan karena diduga memamerkan senjata api (Senpi), membuat pemuda inisial AWTWA (33) diamankan Sat. Reskrim Polres Karangasem.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., mengatakan membenarkan kejadian ini. Pelaku AWTWA saat ini sudah diamankan aparat Polres Karangasem.

Dipaparkan kronologi kejadian di mana anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi.terkait vidio viral dari akun Tiktok bernama '@GusBenong', sebelumnya pada Kamis (14/3/2024) telah memposting seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan Senpi tersebut.

Diduga pula saat akun Tiktok tersebut viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari nitizen, sehingga membuat keresahan di masyarakat. 
 
Berikutnya, Selasa (19/3/2024) Tim Resmob Sat. Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang vidio viral tersebut.

Melalui serangkaian penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan pelaku AWTWA (33) alamat di Banjar Dinas Kebung Desa Telaga Tawang, Kec. Sidemen Kab. Karangasem.

"Tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui memang benar vidio tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengakui Senpi milik pelaku dan tanpa surat izin," ujar Kombes Pol. Jansen Avitus, Kamis (21/3/2024).

Aparat bertindak untuk selanjutnya pelaku AWTWA beserta barang bukti Senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP serta barang bukti lainnya sudah diamankan Sat. Reskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Berikutnya untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut. Maka dengan adanya kejadian tersebut kami menghimbau masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa, mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita," paparnya. 

Masyarakat diharapkan mempercayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai UU/aturan yang berlaku.

Pelanggaran atas Senpi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. 012


TAGS :