Peristiwa

Motor Curian Dijual Lewat Marketplace, Pelaku IRH dan RAS Ditangkap Unit Resmob Polda Bali  

 Kamis, 16 Juni 2022 | Dibaca: 446 Pengunjung

Pelaku IRH dan RAS akui kesalahan curi 1 unit motor Honda Scoopy Tahun 2013, mereka kini diamankan di Mako Resmob Polda Bali, Kamis (16/6/2022).  

www.mediabali.id, Denpasar. 
Kasus pencurian motor dilakukan pelaku Imanuel Rahmat Hidayat (IRH) dan Riski Andi Selamet Rahayu (RAS), dengan barang bukti 1 buah motor curian jenis Honda Scoopy warna biru krem Tahun 2013 berplat DK 6912 CI, milik pelapor sekaligus korban IGAK.  
 
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, S.IK., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., menerangkan tindakan pencurian motor terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Toko Yaka Jalan Raya Tumbak Bayuh Pererenan, Mengwi, Kab. Badung, dengan dua pelaku IRH dan RAS pada Jumat, 8 April 2022 Pukul 09.20 Wita.

“Para pelaku ini mengambil kendaraan milik korban IGAK, dimana motor dalam kondisi kunci nyantol dan selanjutnya menjual motor tersebut dengan harga miring dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” ucapnya, Kamis (16/6/2022). 
 
 
Saat peristiwa terjadi, korban IGAK mengetahui motornya hilang di TKP depan Toko Yaka Jalan Raya Tumbak Bayuh Pererenan, Mengwi, Kab. Badung, yang mana sebelumnya kunci motor masih nyantol dan STNK atas nama Ni Nengah Sudiartini ada di dalam jok motor.

“Korban IGAK sempat mencoba mencari, tetapi tidak menemukan motornya, setelah aparat menerima laporan, selanjutnya Unit Resmob Polda Bali menyelidiki dan diketahui motor curian dijual lewat marketplace. Keberadaan para pelaku ditelusuri dan berhasil diamankan, pelaku IRH dan RAS lalu dibawa ke Mako Resmob Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. 

Baca juga:
Kapolres Klungkung Tebar 1000 Benih Ikan Nila di Desa Selisihan 

Pelaku IRH dan RAS lantas digelandang ke Mako Resmob Polda Bali, beserta 1 unit motor curian, STNK, dan kunci motor sebagai barang bukti. Keduanya disangkakan Pasal 362 KUHP JO Pasal 480 KUHP. “Polisi melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar, termasuk mengamankan dan menginventarisir barang bukti yang telah diamankan,” tegasnya. 012


TAGS :