Peristiwa

Lima Kasus Narkoba Terungkap di Buleleng, Rata-rata Modus Salam Tempel

 Selasa, 25 Oktober 2022 | Dibaca: 378 Pengunjung

Sat. Narkoba Polres Buleleng mengungkap tangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu selama sebulan terakhir. Dominasi penangkapan, para pelaku akui hasil salam tempel, Selasa (25/10/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng, berhasil terungkap selama sebulan terakhir.

Pengungkapan Pertama, Selasa (27/9) pukul 20.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jalan Umum Jurusan Selat-Munduk Kunci, Br. Dinas Batucandi Desa Tegallinggah,  Kec. Sukasada, atas terduga pelaku Nyoman EMS alias Edy (56) yang memiliki Barang Bukti (BB) 1 paket plastik plip berisi sabu-sabu berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 alat hisap sabu atau bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, dan 1 potongan pipet putih. Pelaku Edy lalu disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Jumat (7/10) lalu pukul 16.00 Wita dengan TKP di Br. Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan Kec. Sawan, terungkap dua pelaku: Putu AAA alias Agus (22) dan I Gede EAW alias Angga (18). Beberapa BB yang diamankan antara lain: 2 paket gulungan aluminium foil silver berisi plastik plip, dan sabu-sabu berat kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto), dan kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto). Pelaku Agus dan Angga lalu disangkakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terungkap kasus Ketiga, pada Jumat (7/10) pukul 22.00 Wita, persisnya di depan warung makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja -Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, dengan diamankan dua pelaku: Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21). Dari kedua pelaku, BB diamankan, yakni: 1 pipet plastik kuning berisi sabu-sabu berat bruto 0,31 gram dan netto 0,15 gram. Selanjutnya, pelaku Ketut Eva dan Pani, disangkakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Keempat, Sat. Narkoba Polres Buleleng, mengamankan pelaku Gede AS alias Agus (32), Jumat (14/10) pukul 11.25 Wita dengan TKP di Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya Desa Tukad Mungga. Kemudian, BB dari pelaku Agus, yaitu: 2 pipet hijau berisi sabu-sabu kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 pipet biru berisi sabu kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto), di mana BB disembunyikan pada uang senilai Rp 2.000. Pelaku Agus diduga disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Kelima terungkap kasus narkoba, Jumat (14/10) pukul 19.00 Wita di TKP warung di pinggir jalan Desa Umeanyar Kec. Seririt, diduga dilakukan Komang A alias Dolah (38)

"Pelaku Dolah ini terkejut melihat petugas, sehingga dia membuang sesuatu dan aparat meminta dia kembali mengambil, di mana ternyata itu adalah BB yang dibuang dan diduga sabu-sabu berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto). Dari tangkapan, pelaku Dolah disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat Narkoba Polres Buleleng H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.IK., MH., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH., MH., Selasa (25/10/2022).

Kasat Narkoba Muhammad Nurul Yaqin turut menekankan atas seluruh terduga pelaku yang diamankan, mereka telah diperiksa dan menyatakan mengakui BB narkotika ditemukan sebagai modus salam tempel dari oknum tidak dikenal. Dari kasus diungkap, Sat. Narkoba Polres Buleleng masih tetap melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Termasuk pula dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibeli bervariasi untuk satu paketnya," demikian tandasnya. 012


TAGS :