Peristiwa

LPSK Bersama Pemprov Bali Tekan Kasus TPPO dan Kekerasan Seksual

 Senin, 06 Mei 2024 | Dibaca: 170 Pengunjung

Foto IST: LPSK di Bali jalin komitmen kerja sama dengan RS. Prof. Ngoerah Sanglah, RS. Puri Raharja Medika, dan RS. Bali Mandara.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berusaha meningkatkan peranan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, untuk melindungi para saksi dan korban tindak pidana. 

LPSK mencatat dari Provinsi Bali pada 2024 tertinggi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 61 orang dan kekerasan seksual 30 orang terlindung. 

Komitmen menekan persoalan TPPO dan kekerasan seksual tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di dalam pertemuan dengan Pemkab Buleleng, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar, pada 2 s.d. 3 Mei 2024.

Peran kekinian bahwa Pemda sangat penting terlibat dan membantu para warganya yang menjadi terlindung LPSK, khususnya dalam pendampingan bantuan medis dan psikologis.

Di Tahun 2024 terdapat 138 program perlindungan LPSK di wilayah Bali, tertinggi dalam Fasilitasi Restitusi (70 layanan), Pemenuhan Hak Prosedural (28), Rehabilitasi Psikologis (15) dan layanan Medis (8). 

“Jaminan perlindungan dan layanan bantuan bagi para saksi dan korban tindak pidana menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah. Mandat tersebut tertuang dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak, Kesejahteraan Sosial, Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menugaskan pembentukan Satgas TPPO dan tentunya UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Antonius, Senin (6/5/2024).

Antonius menjelaskan di sejumlah daerah keberadaan Satgas TPPO bertugas mengidentifikasi kasus, menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO. 

Satgas harus menginventarisasi dan identifikasi kasus TPPO untuk mendukung pendanaan melalui APBD untuk pencegahan sekaligus penanganan TPPO.

Oleh karena itu, peran Pemkab/Pemkot menyambut baik upaya LPSK melakukan kerja sama terkait perlindungan bagi warga Bali.

Salah satunya, Pemkab Buleleng secara khusus meminta LPSK rutin melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan dinas atau satuan kerja perangkat daerah terkait di Pemkab Badung, Pemkab Buleleng, Pemkot Denpasar dan Pemda lainnya di Provinsi Bali.

Di wilayah Kabupaten Badung, berdasarkan data Perlindungan LPSK Januari-April 2024 dari 21 terlindung, perkara TPPO paling banyak, yakni 11 orang dan kekerasan seksual 6 orang.

Sedangkan, di Kota Denpasar terdapat 13 terlindung untuk perkara kekerasan seksual dan 7 terlindung kasus TPPO. 

Berlanjut di Kabupaten Buleleng, perkara TPPO paling banyak yang menjadi terlindung mencapai 15 orang dengan mendapat layanan program fasilitasi restitusi.

"Sekarang terdapat 3 rumah sakit di Bali yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LPSK, yakni: RS. Prof. Ngoerah Sanglah, RS. Puri Raharja Medika, dan RS. Bali Mandara. Komitmen perlindungan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan oleh Pemprov Bali dan dinas terkait," katanya. 012

 


TAGS :