Peristiwa

Kompak Edarkan Sabu, Suami Istri di Sidakarya Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar

 Jumat, 20 Januari 2023 | Dibaca: 538 Pengunjung

Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Pasutri WP dan SR terciduk Satresnarkoba Polresta Denpasar, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, Jumat (20/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30), beralamatkan tinggal di Jalan Pendidikan Gang Bambu Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel).

Penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, keduanya mengakui sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu-sabu. Mereka akhirnya diciduk aparat di depan kediamannya di Jalan Pendidikan Gang Bambu Sidakarya, Densel, Selasa (17/1/2023) pukul 16.00 Wita.

Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa 2 buah plastik klip sabu berat bersih 784,11 gram. BB terkait disimpan di saku celana dan di atas kamar tersangka.

"Diduga BB terkait diperoleh dari tangan inisial Pak Tu," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., dalam jumpa pers di dampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (20/1/2023).

Melalui BB yang ditemukan aparat kini masih melakukan interogasi keberadaan inisial Pak Tu dari informasi lisan tersangka WP dan SR.

"Inisial Pak Tu dalam proses lidik, tersangka WP dan SR akui sudah dua kali melakukan pengambilan, selanjutnya menunggu perintah Pak Tu. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," papar Kombes Pol. Bambang Yugo.

Tersangka WP, mengakui dengan istrinya SR sebelumnya pernah edarkan narkoba, tetapi lolos dari pantauan aparat. Kini setelah kembali mencoba mengedarkan barang haram dimaksud, mereka akhirnya kepergok. "Sudah dua kali saya edarkan, yang pertama lolos, (saat ini) sama juga dua kali mengedarkan. Hubungan dengan SR, suami-istri," ucap tersangka WP.

Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Anak Agung Sudiana mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Denpasar karena berhasil menangkap pelaku narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

"Kami apresiasi terhadap Satresnarkoba Polresta Denpasar, karena berhasil mengambil tindakan terhadap pelaku narkoba. Narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi muda, supaya tidak terjadi lost generation. Kami di Desa Adat juga membuat peraturan terkait perarem narkotika yang mengatur sanksi-sanksi untuk masyarakat adat, ini untuk memberikan efek jera," tandasnya.

Akibat perbuatannya, WP dan SR lalu disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 012


TAGS :