Bisnis

Imigrasi Beri Kemudahan WNA, Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

 Rabu, 03 Januari 2024 | Dibaca: 231 Pengunjung

Dirjen Imigrasi mengembangkan pelayanan WNA, untuk dapat mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

www.mediabali.id, Nasional. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan teroboson dan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. WNA kini dapat mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, layanan baru dimaksud diperuntukan terhadap orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," ujar Silmy Karim belum lama ini.

Silmy Karim menegaskan pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal menjadi lebih mudah, di mana secara online dan cepat.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” imbuhnya.

Tercatat beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Kemudian izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya, yakni: a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1); b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2); c. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3); d. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3); e. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).

Dikatakan Silmy Karim, dengan hadirnya fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experiencendalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” tandas Silmy Karim. 012


TAGS :