Politik

Dua Ranperda Menjadi Perda Disahkan DPRD Buleleng

 Selasa, 10 Oktober 2023 | Dibaca: 236 Pengunjung

Hasil rapat paripurna dewan menyepakati dua Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (10/10/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Melalui proses rapat paripurna, DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya melakukan pengesahan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (10/10/2023) di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun Sidang 2022-2023 atas 2 rancangan Perda, yaitu Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Seperti paripurna umumnya, diawali dengan penyampaian laporan masing-masing Pansus, yaitu: Pansus I terhadap Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya, Luh Hesti Ranita Sari, SE., MM., dan Pansus III terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya, Luh Marleni.

Laporan dipaparkan oleh Ketua Pansus I Ranita Sari, menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

"Maka dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang eksekutif dan legislatif, langkah berikutnya dari Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Perda," kata Ranita Sari.

Sedangkan, dari Pansus III melalui ketuanya Luh Marleni menerangkan dalam laporannya bahwa pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.

Terdapat beberapa masukan dan saran yang sudah diakomodir Pansus III, yakni penentuan NJOP berdasarkan kluster peruntukan lahan dan khususnya tarif BPHTB hibah wasiat atau waris, ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.

Kemudian Pansus III turut menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar 150% dari tarif warga lokal.

"Dari itulah, Pansus III menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda," kata Marleni.

Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.

"Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting," terang Lihadnyana.

Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.

Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH., dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. 012


TAGS :