Politik

Disepakati DPRD dan Eksekutif Buleleng, Biaya Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi WNA ke Draf Awal

 Senin, 09 Oktober 2023 | Dibaca: 208 Pengunjung

Soal besaran biaya retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi WNA, disepakati DPRD Buleleng dan eksekutif untuk kembali ke draf awal sebesar 150%, Senin (9/10/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Kesepakatan terhadap besaran biaya retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) dilakukan DPRD Buleleng dan eksekutif, di mana kembali ke draf awal, yakni naik sebesar 150% dari nilai yang dikenakan kepada masyarakat lokal. 

Melalui hal tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar antara gabungan Komisi DPRD Buleleng bersama eksekutif Buleleng.

PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, M.M.A., di dampingi Sekda Kabupaten Buleleng mengatakan apabila perbedaan perkenaan tarif jasa pelayanan kesehatan dalam menentukan kebijakan yang dibuat, harus berdasarkan atas asas keadilan dan tanpa diskriminasi. 

Perkembangan kekinian dalam draf Ranperda retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi WNA dipasang naik sebesar 150%, tetapi dalam rapat sebelumnya antara DPRD Buleleng dengan eksekutif menyepakati kenaikan sampai 500%. 

Melalui berbagai pertimbangan dewan, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., menilai hal terkait memang suatu persoalan masalah retribusi layanan kesehatan untuk WNA.

"Apa yang menjadi dasar alasan dari penyampaian PJ Bupati Buleleng selaras dalam memberikan pelayanan kepada WNA dan masyarakat lokal berdasarkan keadilan dan tanpa diskriminasi," ucap Supriatna, Senin (9/10/2023).

Kemudian, Dewan Buleleng telah mampu memahami dan sepakat bahwa retribusi jasa pelayanan umum terhadap WNA dikembalikan ke draf awal sebesar 150%. 

“Kami pimpinan dan anggota DPRD Buleleng menerima dan menyepakati biaya jasa umum pelayanan kesehatan bagi WNA kembali ke draf awal dan bisa dilanjutkan pembahasannya," pungkasnya. 012


TAGS :