Peristiwa

Curi Accu Truk di 8 TKP, Reskrim Polsek Denut Ringkus Pelaku Odiandi

 Kamis, 07 Maret 2024 | Dibaca: 189 Pengunjung

Reskrim Polsek Denut menangkap pelaku Odiandi Seran Natel (24), dia mencuri Accu untuk dijual murah dan demi penuhi kebutuhan sehari-hari, Kamis (7/3/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Polsek Denpasar Utara mengungkap kasus pencurian. Di bawah komando Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., dan Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia, SH., berhasil menangkap pelaku Odiandi Seran Natel (24) yang mencuri accu truk.

Hasil interogasi aparat, pelaku inisial OSN bekerja sebagai tukang cuci motor di Jalan Lely Desa Dangin Puri Kangin. Dia beraksi mencuri truk accu truk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Fujiyama III, di depan Wihara Paramita Bali Pemecutan Kaja, Denut, pada Rabu (6/2/2024) Pukul 06.00 Wita.

"Pelaku mengakui mengambil Accu truk yang parkir di TKP dengan cara melepas Accu dari tempatnya dengan kunci pas 14 dan memotong tali pengikat Accu dengan korek api," ujar Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., diiyakan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (7/3/2024).

Pelaku OSN asal Dusun Tiris Marobo, Oan Mane Malaka Barat, Malaka NTT, tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Denut, di mana pelaku OSN telah merugikan korban Umar Fauzi (41) karena 2 Accu merek GS premium Astra diduga telah dicuri dari truk di Gudang Rongsokan Jalan Fujiama III, Pemecutan Kaja, Denut.

"Saat korban dibangunkan oleh warga bahwa Accu yang ada di truk miliknya telah dicuri, lanjut korban bangun mengecek Accu di truk miliknya ternyata sudah tidak ada. Melalui kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Denut," imbuhnya.

Pelaku OSN mengakui sudah melakukan pencurian aki mobil truk di 8 TKP, Accu lalu dijual murah dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi, untuk biaya kebutuhan hidup," demikian tutupnya. 012

 


TAGS :