Peristiwa

Curanmor Kunci Nyantol, Dua Tersangka Ditangkap Reskrim Polsek Sukasada

 Selasa, 20 Februari 2024 | Dibaca: 213 Pengunjung

Polsek Sukasada ungkap kasus Curanmor kunci nyantol. Pelaku Kadek Evan dan Gede Mahendra akui beraksi di TKP Desa Kayu Putih, Kec. Sukasada Kab. Buleleng, Senin (19/2/2024).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) diungkap Unit Reskrim Polsek Sukasada, dengan dipimpin Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH., MH. Laporan kehilangan motor pada Jumat (1/12/2023) lalu Pukul 05.00 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. 

Dijelaskan Kompol Dwi Wirawan bahwa korban perempuan bernama Kadek W (46) kehilangan motor jenis Yamaha NMax Tahun 2019 warna hitam dop DK 2447 UAW.

"Korban Kadek W, parkir motor di garasi rumahnya dan keesokan harinya hilang. Dia lalu laporkan ke Polsek Sukasada, di mana mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp25 Juta," ujarnya, di dampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana, SH., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, SH., di Mapolres Buleleng, Senin (19/2/2024).

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sukasada di bawah pimpinan Kanit Reskrim, bersama tim opsnalnya melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan intensif mengarah kepada salah satu diduga pelaku. Lanjut, Selasa (6/2) Pukul 09.00 Wita Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Kadek Evan Permana Putra di Jalan Desa Anturan-Selat serta mengamankan sepeda motor Yamaha Nmax dan pelaku lainnya Gede Mahendra Bayu Permana, yang ditangkap Pukul 12.00 Wita di Banjar Desa Kayu Putih," tegasnya.

Ditelusuri lagi, tersangka Evan adalah residivis yang pernah terlibat kasus pidana pencurian dan ditangani di Polsek Banjar, Polse Kota Singaraja dan Polres Buleleng. 

Lebih lanjut, Jumat (1/12) Pukul 01.30 Wita para tersangka langsung masuk ke halaman rumah korban dan mengambil motor. Saat ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara beserta BB motor. 

"Modus para tersangka mengambil masuk ke halaman rumah, lalu membawa motor dengan kunci nyantol," tandasnya. 012


TAGS :