Peristiwa

Tusuk Pakai Gunting, Tersangka Rizal Ditangkap Reskrim Polsek Kuta

 Sabtu, 21 Januari 2023 | Dibaca: 514 Pengunjung

Pelaku Moh. Rizal (23) tusuk korban Moh. Mas'ad (36) memakai gunting, dalihnya membela saudara sepupunya yang cekcok adu mulut, Sabtu (7/1/2023) pukul 01.00 Wita.

www.mediabali.id, Badung. 

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar mengamankan pelaku Mohammad Rizal (23) menyangkut tindak pidana penganiayaan dan penusukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kost-kostan di Jalan Mandiri No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Informasi dihimpun di lapangan peristiwa terjadi, Sabtu (7/1/2023) pukul 01.00 Wita, di mana pelaku Rizal asal Dusun Barat Sawah Desa Alas Malang Kecamatan Raas, Kab Sumenep, Jatim, menusuk memakai gunting ke punggung korban Mohammad Mas'ad (36) yang diketahui tinggal di Jalan Mandala IV No.16 Linkungan Tuban Geriya, Kuta, Badung.

Antara Rizal dan Mas'ad tidak saling mengenal. Konflik mencuat saat korban Mas'ad bersama rekannya Irkat Derajat mendatangi kostan pelaku Rizal, tetapi yang ada saat itu adalah saksi Junaidi dan sempat terjadi cekcok.

Di saat bersamaan diduga datang pelaku Rizal, dia spontanitas langsung menusuk korban dengan memakai gunting sebanyak 1 kali dan mengenai punggung di sebelah kiri.

"Melihat pertengkaran itu, pelaku Rizal datang membawa gunting dan langsung menusukan ke punggung korban Mas'ad, sebanyak satu kali. Sempat korban dibawa ke RS Murni Teguh dan lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kuta untuk mendapat penanganan lebih lanjut," ucap Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, SH., S.IK., MH., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Kuta Iptu M. Guruh Firmansyah, S.Tr.K., S.IK., dan Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo, SH., dalam jumpa pers, Sabtu (21/1/2023).

Aparat mendatangi TKP sekaligus tempat tinggal pelaku Rizal, selanjutnya dia diamankan beserta Barang Bukti (BB) gunting.

"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan gunting sebanyak 1 kali dan mengenai bagian punggung sebelah kiri," tegas Kompol Yogie.

Sementara itu, tersangka Rizal mengakui dan menyesali perbuatannya pasca membela saudara sepupunya.

"Saya baru pulang dari main futsal. Lihat ribut-ribut saudara saya (Sepupu) diserang, jadi saya datang membela saudara saya. Awalnya memang saya kurang tahu masalah apa pak, saat saya baru datang langsung lihat cekcok, dan langsung tusuk pakai gunting korban," tegasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku Rizal disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 012


TAGS :