Peristiwa

Residivis Spesialis Curanmor Haris Siswanto Berulah, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta 

 Jumat, 07 Oktober 2022 | Dibaca: 755 Pengunjung

BELUM SADAR DIRI - Pelaku Curanmor Honda Scoppy merah hitam N 6221 YAP, dilakukan residivis Haris Siswanto (36). Dia akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta, Jumat (7/10/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Residivis Haris Siswanto (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur, sudah tiga kali masuk penjara. Sayangnya dia belum sadar diri dan 'gatal' untuk berulah lagi. Pelaku Haris akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta, pasca melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap residivis Haris pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Sunset Road di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, SH., S.IK., menerangkan kasus Curanmor terungkap atas laporan korban bernama M. Teguh (25) asal Ds. Dawuhan Kecamatan Rowo Kangkung Kabupaten Lumajang, Jatim dan alamat Jalan Pudak Sari Kuta, Badung

Korban Teguh kehilangan motor merk Honda Scoopy warna merah hitam Tahun 2020 dengan Nopol N 6221 YAP, saat ia sedang mengambil pesanan makanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran Mie Gacoan di Jalan Raya Kuta, Badung pada pukul 11.30 Wita.

"Saat kejadian korban mendengar ada teriakan maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku," terangnya, Jumat (7/10/2022).

Ditegaskan Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, korban Teguh sebelumnya meninggalkan motor miliknya dalam keadaan terkunci atau masih menyantol. Namun pelaku Haris justru berhasil membawa kabur motor milik korban Teguh.

"Jadi korban Teguh sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya, tetapi pelaku berhasil kabur," tegasnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, SH., lantas mencari keberadaan pelaku Haris dengan melakukan pengejaran dan penyisiran dibantu pengemudi ojek online. Hasilnya pelaku Haris berhasil diamankan aparat beserta barang bukti motor yang dicuri.

Pelaku Haris mengaku aksi Curanmor sudah dia lakukan beberapa kali, di mana dengan latar residivis dia baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor. 

Setelah tiga kali keluar masuk Lapas akibat kasus serupa, tampaknya pelaku Haris belum sadar atas perbuatannya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Kuta untuk proses Penyidikan lebih lanjut," demikian tandasnya. 012


TAGS :