Kesehatan

Pengusaha di Bali Perlu Contoh Atlas Beach Fest, Beri BPJS Ketenagakerjaan bagi 800 Tenaga Kerja Tetap dan Harian

 Jumat, 02 September 2022 | Dibaca: 499 Pengunjung

Pengacara Hotman Paris Hutapea ajak para pengusaha di Bali ikutsertakan tenaga kerja tetap dan atau daily worker mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (2/9/2022).

www.mediabali.id, Badung. 

Atlas Beach Fest sebagai salah satu destinasi wisata di Bali, memperoleh penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai apresiasi berkat dukungan perusahaan memberi perlindungan jaminan sosial ke 800 orang lebih para pekerjanya. 

Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, SH., LL.M., M.Hum., mengungkapkan adanya program BPJS Ketenagakerjaan Tali Kasih, yaitu perlindungan terhadap tenaga kerja rentan atau keluarga karyawan yang ada di lingkungan Atlas Beach Fest. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi resiko munculnya kemiskinan baru bagi tenaga kerja dan keluarganya, bila terjadi resiko saat bekerja maupun di luar bekerja.

“Atlas Beach Fest telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak salah karyawan yang telah dibayarkan lebih dari 800 orang,” ujarnya dalam jumpa pers di Jalan Pantai Berawa No. 88 Desa Tibubeneng Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Jumat (2/9/2022).

Tidak saja pekerja tetap, tetapi Atlas Beach Fest yang pemiliknya putra-putra Indonesia tersebut turut membantu BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja harian atau daily worker.

“Saya menghimbau para pengusaha di Bali, apa salahnya seluruh perusahaan di Bali, ikut mencontoh Atlas Beach Fest, dimana telah menyertakan karyawannya lebih dari 800 (pekerja tetap dan daily worker) untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, didampingi GM Sentral Operasional Atlas Beach Fest Bali Albert Sondang Parulian Purba. 

Pihaknya menekankan Atlas Beach Fest turut serta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerjanya. “Atlas Beach Festival akan terus bersinergi untuk program-program pemerintah,” ucapnya. 

Menurut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua Barat, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menangani kasus meninggal karena kecelakaan kerja dan meninggal biasa yang memperoleh tanggungan biaya. 

“Ada dua kasus meninggal ditangani, meninggal karena kecelakaan kerja dan meninggal biasa. Kalau meninggal biasa akan mendapat santunan Rp 42 Juta untuk ahli waris, dimana dari iuran Rp 16.800 (per Rp1 Juta upah). Nah, kalau sudah tiga tahun sebagai peserta, untuk yang meninggal biasa maka akan mendapatkan beasiswa untuk anaknya dari TK sampai perguruan tinggi. Sedangkan, untuk jaminan kecelakaan kerja, itu pengobatan dan perawatannya tanpa batas biaya, tanpa ada pembatasan obat. Tidak pakai antri di rumah sakit, sebab ini kan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ke karyawan adalah perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang menanggung biaya pengobatan hingga karyawan sembuh. Maka bila penerima perlindungan tenaga kerja meninggal akan diberi santunan kematian sebesar Rp 42 Juta, serta peluang mendapatkan beasiswa dengan manfaat maksimal Rp 174 juta bagi maksimal dua orang anak tenaga kerja. 

Daily worker ini, kalau sehari tidak bekerja kan tidak mendapat gaji, nah sebagai pengganti upah saat dia dirawat ketika sakit, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan supaya tidak ada nafkah yang terhenti,” demikian tandasnya.

Untuk diketahui, keberadaan Atlas Beach Fest sebagai 100% karya anak bangsa dan berlokasi di Pantai Berawa, Badung, memiliki areal seluar 29.000 meter persegi. Atlas Beach Fest bekerjasama dengan 15 restoran lokal, 36 tenant yang menjual camilan dan minuman lokal, serta fasilitas UMKM di Bali dengan menyediakan lokal bazaar gratis selama 1 bulan kepada 34 UMKM lokal terpilih yang ditargetkan di bulan Oktober 2022. 012


TAGS :