Peristiwa

Pelakuan Istimewa? Advokat Ipung Pertanyakan Pelimpahan Tahap II FS WNA Jepang Tak Dihadirkan

 Selasa, 29 November 2022 | Dibaca: 308 Pengunjung

Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka memastikan Kejari Denpasar telah menerima pelimpahan perkara tahap II pelaku WNA asal Jepang inisial FS (17). Namun, advokat Ipung pertanyakan mengapa FS tak dihadirkan?, Selasa (29/11/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan perkara tahap II atas pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang inisial FS (17).  

Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, SH., MH., ditemui di lokasi membenarkan apabila limpahan perkara tahap II dari pelaku FS telah diterima sesuai mekanisme, termasuk penahanan terhadap FS. 

"Kejari Denpasar telah menerima limpahan perkara tahap II dari Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, dimana tahap II telah berlangsung atas terdakwa anak inisial FS setelah diterima jaksa, itu langsung dilakukan penahanan selama lima hari mulai 29 November s.d. 3 Desember 2022," ujarnya, Selasa (29/11/2022) di Kejari Denpasar.

Baca juga:
FS Asal Jepang Diperiksa di Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Status FS Segera Ditingkatkan 

Pelaku FS yang masih berstatus pelajar SMA ini, diketahui baru saja dikeluarkan dari dua sekolah internasional, karena diduga melakukan tindakan mengedarkan narkoba jenis ganja dan tindakan pelecehan seksual terhadap adik kelasnya. 

Maka dari itu, Kasi Intel Putu Eka, menegaskan FS yang sudah berusia 17 Tahun dapat ditahan sesuai dasar UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan perlindungan anak. 

"Penahanan tersebut atas dasar UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 32 disebutkan penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak sudah berumur 14 Tahun lebih. Ini pelaku FS sudah berumur 14 Tahun ke atas, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara selama 7 Tahun atau lebih," paparnya. 

Baca juga:
WNA Jepang Berstatus Pelajar SMA Diduga Edarkan Ganja dan Lakukan Pelecehan Seksual, Aparat dan Imigrasi Wajib Mencekal  

Diterangkan Kasi Intel Putu Eka, bahwasanya Kejari Denpasar tetap melakukan penahanan terhadap pelaku FS, yang dikenakan atau dilanggar dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU atau didakwa Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Juncto Pasal 76 huruf e UU RI tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. 

"Terhadap anak (FS) dilakukan penahanan selama lima hari, lalu sebelum lima hari, kami akan melakukan pelimpahan ke pengadilan dan selanjutnya dilakukan penuntutan. Pelaku ditahan di Rutan Anak (Karangasem)," katanya. 

Terduga pelaku FS sebelumnya, Selasa (15/11) lalu telah sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Denpasar. 

FS diduga melakukan tindakan yang berbahaya di Indonesia, sehingga korban kedua FS ini melaporkan peristiwa pelecehan seksual dialaminya ke Polresta Denpasar. Korban kedua FS, diketahui dikawal kuasa hukumnya sekaligus praktisi hukum Siti Sapurah, SH., alias Ipung. 

Informasi dihimpun, FS diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban keduanya yang masih berusia 15 Tahun.  

"Limpahan perkara tahap II, sesuai KUHAP, jika berkas sudah dianggap P21 dan dianggap lengkap oleh jaksa, maka jaksa wajib menyerahkan tersangka termasuk berkas dan barang bukti perkara. Namun, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa tersangka tidak dibawa ke Kejari? Bukankah KUHAP mengatur itu? Alasannya penyidik itu permintaan Jaksa, kan ini jadi pertanyaan besar dong? Tadi juga alasannya Covid-19," tanya Ipung di Kantornya di wilayah Sanglah, Denpasar. 

UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan bahwa jika anak berumur di atas 14 Tahun + 1 hari sampai 18 Tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan, itu diperbolehkan dan tidak ada perlakuan khusus. 

Namun, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ancamannya sampai 20 Tahun, hukuman mati, atau seumur hidup. 

"Apakah karena dia WNA Jepang, punya uang banyak dan punya dollar bisa diistimewakan? Selama ini saya mengangkat kasus anak juga banyak kok. Gak ada tuh limpahan tahap II secara online atau 'perlakuan istimewa'. Ini kejahatan luar biasa, kita harus menghargai UU kita," pungkasnya. 

FS Dikeluarkan dari Sekolah
Terduga pelaku FS diawal bersekolah di Pemogan Densel, singkat cerita dia dikeluarkan karena diduga melakukan pelanggaran, dia kemudian pindah ke Jimbaran, Kuta Selatan, di sekolah ini kembali melakukan hal serupa dan dikeluarkan pihak sekolah. 

Diduga karena melakukan tindakan peredaran narkoba dan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu anak perempuan WNI, kasus yang menjerat FS saat ini diduga telah ditangani di Polresta Denpasar. 

Pelaku FS diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak di Indonesia, karena di sekolahnya dia diduga kerap mengedarkan ganja di lingkungan para pelajar dan memperkenalkan kondom ke adik-adik kelasnya. 

Korban mengalami tindakan dari pelaku FS yang merupakan kakak kelasnya di sekolah internasional. Korban diduga pula bukanlah korban yang pertama, sebelumnya diduga pelaku FS pernah melakukan di sekolahnya yang pertama. 

Kemudian pelaku FS kembali dikeluarkan di sekolahnya yang kedua, karena diduga setiap hari membawa kondom di tas sekolah di sekolah internasional. 012


TAGS :