Peristiwa

WNA Jepang Berstatus Pelajar SMA Diduga Edarkan Ganja dan Lakukan Pelecehan Seksual, Aparat dan Imigrasi Wajib Mencekal

 Minggu, 13 November 2022 | Dibaca: 521 Pengunjung

Tindakan peredaran narkoba ganja dan pelecehan seksual diduga dilakukan pelaku FS (17) berstatus WNA Jepang, di mana kasus yang menimpa anak-anak di Indonesia ini agar menjadi perhatian aparat Polresta Denpasar dan Imigrasi, Minggu (13/11/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Informasi beredar terkait dugaan kasus peredaran narkoba dan pelecehan seksual dilakukan oleh oknum pelajar laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang inisial FS (17) yang masih berstatus pelajar SMA.

Terduga pelaku FS diawal bersekolah di Pemogan Densel, singkat cerita dia dikeluarkan karena diduga melakukan pelanggaran, ldia pindah kemudian ke Jimbaran, Kutsel, di sekolah ini kembali melakukan hal serupa dan dikeluarkan pihak sekolah.

Diduga karena melakukan tindakan peredaran narkoba dan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu anak perempuan Warga Negara Indonesia (WNI), kasus yang menjerat FS saat ini diduga telah ditangani di Polresta Denpasar.

Pelaku FS diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak di Indonesia, karena di sekolahnya dia diduga kerap mengedarkan ganja di lingkungan para pelajar dan memperkenalkan kondom ke adik-adik kelasnya.

Siti Sapurah, SH., sebagai kuasa hukum salah satu korban pelecehan seksual yang masih berusia 15 tahun, mengungkapkan bahwa korban sekaligus adik kelasnya diperdaya saat dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras) jenis Vodka di dalam Cafe di salah satu Mall di Jimbaran, Kabupaten Badung, dimana korban ini bukanlah korban pertamanya. 

Diduga peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 sore di toilet umum Mall di Jimbaran, Badung, di mana pelaku FS tertangkap tangan oleh satpam yang melihat si korban dibuat mabuk sebelum di eksekusi.

Korban mengalami tindakan dari pelaku FS yang merupakan kakak kelasnya di sekolah internasional. Korban diduga pula bukanlah korban yang pertama, sebelumnya diduga pelaku FS pernah melakukan di sekolahnya yang pertama.

Meski usianya 17 tahun, akan tetapi FS tentu harus dicekal aparat karena diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak.

Sebab, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa jika anak berumur di atas 14 Tahun + 1 hari sampai 18 Tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan, itu diperbolehkan. Namun, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ancamannya sampai 20 Tahun, hukuman mati, atau seumur hidup.

"Jadi anak ini harus diamankan dan ditahan, tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya. Harapan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga korban, minta di FS dari Jepang, dia dan keluarganya mohon dengan hormat kepada Kapolresta Denpasar dan penyidik yang menangani kasus ini dan Imigrasi terkait mencekal dia (FS) dan supaya mempertanggung jawabkan apa yang sudah dia lakukan terhadap salah satu anak Indonesia ini," ujar praktisi hukum Siti Sapurah alias Ipung Minggu (13/11/2022).

Baca juga:
Jenderal Andika Perkasa: Persiapan Keamanan KTT G20 Capai 99 Persen

Pelaku FS diduga pernah bertindak serupa di sekolahnya yang pertama, dia dikeluarkan dan pindah ke sekolah yang ditempati korban. 

"Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi, tetapi korban yang saya dampingi sekarang ini adalah korban yang kedua, sebelum dia (FS) dikeluarkan dari sekolah internasional sebelumnya (pertama) dan sekarang pun dia telah dikeluarkan dari sekolah internasional yang kedua," papar Ipung.

Baca juga:
PLTS Terapung Milik PLN 100 KWp, Diresmikan Menko Marves Luhut di Waduk Muara Nusa Dua Bali   

Kemudian pelaku FS kembali dikeluarkan di sekolahnya yang kedua, karena diduga setiap hari membawa kondom di tas sekolah di sekolah internasional. 

"Setiap hari ke sekolah dia membawa 1 buah kotak kondom di tasnya," tegasnya.

Dari itu pula, pelaku FS diduga masih ditangani aparat Polresta Denpasar, di mana menunggu proses pemeriksaan.

Dia sebelumnya telah dilaporkan praktisi hukum Ipung, pada Sabtu, 5 November malam ke Polresta Denpasar..

Pelaku FS diduga telah melanggar Pasal 76D jo 81 ayat 5 UU 17 Tahun 2016 perubahan kedua dari UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 10 Tahun maksimal 20 Tahun penjara karena korban lebih dari satu.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfrimasi terpisah terkait dugaan pelaku WNA Jepang inisial FS (17) di Bali belum memperoleh informasi konkrit terkait kasus FS yang melakukan tindak peredaran narkoba dan pelecehan anak di bawah umur. "Saya konfirmasi dulu ya," terangnya. 012


TAGS :